PROSUMUT – Penyidik Tipidsus Kejari Langkat mengendus dugaan korupsi pembangunan sarpras olahraga di Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura berawal dari temuan mereka.
Karena itu, Tim Intelijen melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dengan melibatkan tim ahli. Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Langkat, Ibrahim Ali, Rabu 15 Januari 2020.
“Berawal dari temuan kami yang kemudian dilakukan pulbaket,” ujarnya.
Modus dugaan korupsinya, katanya, diduga tak sesuai bestek. “Tidak sesuai spesifikasi,” katanya.
Sprinlidnya, katanya, diterbitkan pada Oktober 2019. “Kemudian pada November 2019, sprindiknya keluar,” sambungnya.
“Atas temuan kami awal, diperkuat dengan hasil audit Inspektorat. Kami pakai hasil audit Inspektorat Langkat. Tim penyidik sudah 2 kali turun ke lapangan,” bebernya.
Sebelumnya, status perkara itu naik dari penyelidikan menjadi penyidikan, Selasa 14 Januari 2020. Sejalan dengan itu, penyidik juga menetapkan 3 tersangka.
Masing-masing, Faisal selaku mantan Kades Bubun, Zainuddin selaku mantan Sekdes Bubun dan TS Syafii selaku Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Sarpras Olahraga. Sumber anggaran pembangunannya dari APBN melalui Kemenpora tahun anggaran 2017 dan 2018 dengan nilai sebesar Rp170 juta.
Ketiga tersangka diperiksa selama 4 jam. Mulai dari pukul 09.00 sampai 13.00 WIB.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik. Usai ditetapkan tersangka, ketigany dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas.
Dalam hal ini, perbuatan ketiga tersangka merugikan negara sebesar Rp108 juta.
Karenya itu, ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Tanjung Pura. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasar 2 dan Pasal 3 UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)