Prosumut
Kriminal

Nyaru Pembeli, Petugas Tangkap Wanita Pengedar Sabu

PROSUMUT – Tak mudah bagi tim Pegasus Polsek Medan Kota untuk dapat mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakoni seorang wanita. Untuk dapat menangkap Nurhayati (25), petugas harus menyaru sebagai pembeli.

Dari wanita yang ditangkap tak jauh dari kediamannya di Jalan Brigjen Katamso Gang Merdeka itu kemarin sore, disita dua paket sedang berisi sabu.

“Tim memancing tersangka untuk bertransaksi narkoba dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Ketika narkoba ditunjukkan, tersangka langsung ditangkap. Barang bukti awal kita temukan dua paket sabu,” kata Kapolsek Medan Kota AKP Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Selasa 3 November 2019.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Kata Yaqin, setelah berhasil mengamankan tersangka, pihaknya langsung menggeledah kediaman pengedar sabu tersebut dan ditemukan satu timbangan elektrik dan beberapa bungus klip plastik kosong.

Disebutkan dia, penangkapan itu dilakukan atas dasar informasi masyarakat yang resah dengan kebiasaan tersangka mengedarkan sabu di sekitar tempat tinggalnya.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Polisi mengatur strategi untuk menghentikan aktivitas ilegal tersangka. Setelah mencapai kesepakatan harga, tersangka menentukan tempat transaksi di sekitar kediamannya.

“Usai melakukan pembelian, tim langsung menerobos masuk ke dalam rumah dan menemukan tambahan barang bukti timbangan dan plastik klip kosong,” beber Yaqin.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Namun, sambung Yaqin, suami tersangka yang telah diketahui identitasnya dan diduga sebagai otak perdagangan barang haram tersebut belum tertangkap. Saat ini, suaminya sedang dalam pengejaran.

“Suami tersangka berhasil melarikan diri melalui atap rumah,” tandas Yaqin sembari menambahkan, akibat perbuatannya tersangka wanita dijerat Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara. (*)

Konten Terkait

Rumah Lapak Narkoba Jalan Cemara Digerebek

Ridwan Syamsuri

Empat Sindikat Curanmor Ditembak Polisi

Editor Prosumut.com

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Beserta 976 Butir Ekstasi  

admin2@prosumut

Tak Sampai 2 Jam, Polsek Pancurbatu Tangkap 3 Pelaku Curanmor

Editor prosumut.com

Pembunuhan Nek Rajeng Dibantu Tetangga

Ridwan Syamsuri

Ditelanjangi, Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara