Prosumut
Kriminal

Terdakwa Pengancaman Disebut tak Punya Usaha

PROSUMUT – Untuk memuluskan niat tiga terdakwa mengusai harta milik Ali Sutomo, selain menyewa pembunuh bayaran terdakwa ternyata tidak mempunyai usaha. Hal itu terungkap dalam sidang beragendakan keterangan saksi, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 17 Oktober 2019.

Dalam keterangan saksi Ng Sugiok, mengatakan bahwa ketiga terdakwa yang merupakan adik kandungnya itu, tidak mempunyai rumah yang saat ini dikuasi terdakwa di Jalan Asia.

“Saya tau loh, ruko (rumah toko) di Jalan Asia itu punya Ali Sutomo. Karna ruko itu dulu dibeli kongsi-kongsi loh. Ali pinjam uang saya 50 juta, setelah itu dia kembalikan uang saya,” ungkap saksi, dihadapan Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Malahan kata saksi, Ali Sutomo lah yang mengajak ketiga terdakwa untuk bekerja kepada korban.

“Mereka (terdakwa) tidak punya usaha loh. Itu punya Ali Sutomo yang ajak mereka,” ujar saksi.

Hal itupun dipertegas, Jaksa Nelson Victor terkait kepemilikan ruko di Jalan Asia No 75/77 Kelurahan Sei Rengas I Kecamatan Medan Kota.

“Jadi saat ruko di Jalan Asia di beli, ketiga terdakwa belum punya usaha?,” tanyanya.

“Belum ada. Itu Ali Sutomo yang beli,” jawab saksi.

Menurut saksi lagi, ketiga terdakwa tidak turut campur dalam proses pembelian ruko di Jalan Asia tersebut.

Ali Sutomo lah yang saat itu meminjam uang saksi untuk membeli ruko tersebut.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Namun, ketiga terdakwa membantah keteranngan kakaknya itu, saat di konfrontir majelis hakim.

“Memang keterangannya benar, tapi ada yang tidak benar yang mulia. Ruko yang di Jalan Asia itu kami beli dengan cara dicicil,” ucap Anton Sutomo, yang diamini dua terdakwa lainnya.

Sementara, dalam keterangan saksi lainnya, Lia Sutomo mengaku saat itu dia ancam oleh Haris Anggara alias Tjong Lai dan ketiga terdakwa.

“Saya dan abang saya dipanggil untuk datang ke kantor, terus Haris Anggara mengancam kami. Saya takut karena menggebrak meja mengancam saya, suruh bilang ke ayah saya untuk menyerahkan harta ayah saya,” katanya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Senin (21/10) depan, dengan agenda saksi lainnya.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Sebelumnya dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor disebutkan, akibat ulah ketiga terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.

Ketiga terdakwa masing-masing, Anton Sutomo alias Ng Liong Tek (45) warga Dusun XIII Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sui Kui alias Ng Siu Kui alias Akui (59) dan Citra Dewi alias Atong (49) keduanya warga Jalan Asia No 75/77 Kelurahan Sei Rengas I Kecamatan Medan Kota.

Perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 368 ayat (2) ke-2, Pasal 368 dan Pasal 335 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Konten Terkait

Pemuda Asal Aceh Bawa Sabu ke Medan, Dijanjikan Rp20 Juta

Editor Prosumut.com

Meski Dilepas, Artis FTV Berpotensi Ditetapkan Tersangka

admin2@prosumut

Brimob Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembunuhan Husnul Nasution

admin2@prosumut

Penyebar Foto Megawati Gendong Jokowi Dibekuk Polisi

Editor Prosumut.com

Motif Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar Disebut Sakit Hati

Editor Prosumut.com

Polres Sergai Ungkap Sejumlah Kasus 2 Pekan Terakhir

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara