Prosumut
Korupsi

OTT Eldin, KPK Buru Staf Wali Kota yang Kabur

PROSUMUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu salah satu staf protokol Wali Kota Medan berinisial And.

Pasalnya And yang kabur, sempat nyaris menabrak tim KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan, Isa Anshari, Selasa 15 Oktober 2019 malam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, salah satu pihak yang dicari KPK tadi malam mencoba melarikan diri dan hampir menabrak tim KPK di lapangan.

“Tadi malam sekitar pukul 21.25 WIB ketika tim mendatangi rumah Kepala Dinas PU, terpantau satu mobil avanza silver yang diduga dikendarai oleh staf protokol wali kota, And, merasa diikuti,” terang Febri melalui pesan WhatsApp, Rabu 16 Oktober 2019 siang.

“Pengemudi melajukan mobil dengan kencang di salah satu ruas jalan di Medan. Sampai akhirnya dalam posisi yang sudah diapit oleh tim, mobil berhenti, namun saudara And tidak turun,” sambungnya.

Febri melanjutkan, tim menghampiri mobil tersebut dan menyampaikan bahwa berasal dari KPK sekaligus menunjukkan identitas KPK.

Akan tetapi, pengemudi justru memundurkan mobil dan memacu kecepatan hingga hampir menabrak tim KPK.

“Dua orang tim selamat karena langsung meloncat untuk menghindari kecelakaan,” ucapnya.

Febri menegaskan, pihaknya mengingatkan pada seluruh pihak yang ada agar tidak mengambat pelaksanaan tugas KPK dan bersikap kooperatif.

“Kepada saudara And agar segera menyerahkan diri dan tidak berupaya menghindar dari petugas. Saat ini, tim terus melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan (And),” sebutnya.

Ia menambahkan, And diduga menerima tambahan Rp50 juta dari kepala dinas PU yang akan diperuntukkan pada wali kota.(*)

Konten Terkait

Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat, Terdakwa Akui Terima Proyek dari Yansen Sianturi

Ridwan Syamsuri

Kemendagri Girang, KPK Halangi Mantan Koruptor Ikut Pilkada 2020

valdesz

Korupsi Kredit Fiktif Rp23 M, Mulyono Dituntut 14 Tahun Bui

Editor prosumut.com

Dugaan Korupsi Oknum Kepala Unit BRI, Penahanannya Ditangguhkan

Editor prosumut.com

Terima Suap dari Pengusaha Tamin Sukardi, Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun, Denda Rp 200 Juta

Val Vasco Venedict

OTT di Langkat, Oknum Camat dan Sekcam Jadi Tersangka

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara