Prosumut
Pemerintahan

Ranperda RPJMD Langkat Sah jadi Perda

PROSUMUT – Bupati Langkat Terbit Rencana PA menghadiri rapat paripurna DPRD tentang pengesahan atau persetujuan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Langkat 2019-2024, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat, di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Kamis (1/8/2019).

Pengesahan Perda tersebut, ditandai dengan diterbitkannya surat keputusan DPRD Langkat No : 14 tahun 2019, serta penandatangan SK dan berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Langkat No : 743/BA/BUP/2019 dan No: 900-2588/DPRD/2019, oleh Bupati Langkat dan Ketua DPRD Langkat Surialam beserta Wakil Ketua DPRD Langkat H Sapta Bangun, Ralin Sinulingga dan Donny Setha.

Bupati mengucapkan terima kasih kepada ketua dan wakil ketua serta seluruh anggota dewan, dalam melakukan pembahasan dan mempelajari materi kandungan dan subtansi dari dokumen RPJMD Langkat 2019 – 2024, yang sebelumnya telah diajukan.

“Berbagai saran, kritikan dan ide – ide untuk perbaikan dan kesempurnaan dokumen RPJMD, akan menjadi catatan Eksekutif untuk penyempurnaan baik dokumen maupun pelaksana RPJMD, kedepan nantinya,”ujar Bupati.

Selanjutnya, kata Bupati, saran dan masukan yang diberikan, diyakini untuk menjadikan Langkat yang maju, sejahtera dan religius, melalui pengembangan pariwisata dan infrastruktur yang berkelanjutan. Sesuai dengan misi Pemkab Langkat pada priode kepemimpinannya.

Dengan telah disetujui Perda RPJMD Langkat 2019-2024 melalui sidang paripurna ini, maka pelaksanaannya menjadi tanggung jawab semuanya, yaitu unsur legislatif, eksekutif dan masyarakat, untuk bersama dan terpadu mewujudkan apa – apa yang telah tercantum dalam dokumen RPJMD tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Langkat, selaku pemimpin sidang menjelaskan, setelah disahkannya Ranperda RPJMD ini menjadi Perda, agar segera disampaikan kepada Gubernur Sumut, guna dievaluasi.

“Apabila hasilnya mengharuskan adanya perbaikan, marilah sama- sama kita berkumpul kembali, untuk melakukan penyempurnaan atas evaluasi Gubsu tersebut serta tindak lanjutnya,”pungkasnya.

RPJMD yang telah ditetapkan bersama ini, bermafaat bagi seluruh masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Langkat.

Sebelumnya, telah mendengarkan loparan panitia khusus atas hasil pembahasan terhadap RPJMD Kabupaten Langkat 2019-2024, yang disampaikan oleh Ir Antoni. Serta mendengarkan pernyataan pesetujuan dan pendapat akhir dari 7 fraksi DPRD Langkat yaitu dari Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PDI-P, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerinda, Fraksi BSPN dan Fraksi HNB. Dilanjutkan pembacaan surat keputusan dan berita acara persetujuan bersama disahkannya Ranperda RPJMD 2019-2024 menjadi Perda, oleh Sekwan DPRD Langkat.(*)

Konten Terkait

Pemkab Langkat Gandeng STTD Bekasi Cetak Taruna Taruni Andal

Editor prosumut.com

Pemkab Asahan Gelar Rapat Persiapan Pilkada 2020

admin2@prosumut

Permendag 22/2022, Pemerintah Larang Ekspor CPO dan Turunannya

Editor prosumut.com

DPRD Medan Study Digitalisasi Ke Diskominfo Tebingtinggi

Editor Prosumut.com

Wali Kota Medan Sampaikan LPJ ke DPRD, Ada Silpa Rp67,31 Miliar

Ridwan Syamsuri

Merger SD Negeri di Medan Perlu Dikaji

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara