Prosumut
KesehatanPublic Service

Tidak Dibahas di Bamus, Interpelasi Pembatalan Peserta PBI BPJS Kesehatan Medan Terancam Gagal

PROSUMUT –  Rencana pengajuan hak interpelasi (bertanya) kepada Wali Kota Medan terkait proses pembatalan 12.000 warga Medan menjadi peserta baru Program Bantuan Iuran Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (PBI BPJS) Kesehatan, sepertinya belum akan segera terealisasi. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Medan belum menjadwalkan aganda interpelasi ini dalam daftar agenda kerja DPRD Medan Juli 2019.

Tidak didaftarkanya hak interpelasi di agenda bulan Juli ini mengundang tanda tanya sejumlah pengusul interpelasi. Mereka khawatir, hak interpelasi yang digagas ini terancam gagal.

“Kita tentunya heran, usulan hak interpelasi itu sudah memenuhi syarat, kenapa tidak dijadwalkan di bamus,” ucap Anggota Komisi II DPRD Medan H.Jumadi S.Pd.I saat ditanya terkait kelanjutan hak interpelasi, Kamis 11 Juli 2019.

BACA JUGA:  RSUD Pirngadi Medan Terus Upayakan Penuhi Kriteria KRIS

Dijelaskan Jumadi, pihaknya sudah bertanya ke sejumlah anggota Bamus terkait penjadwalan ini, dan mereka mengakui tidak ada membahas soal usulan hak interpelasi ini.

“Beberapa orang Anggota Bamus yang saya konfirmasi mengaku tidak ada membahas soal usulan interpelasi masuk dalam daftar agenda kerja DPRD Medan pada bulan Juli ini,” jelasnya.

Politisi yang periode 2019-2024 hijrah ke DPRD Sumut ini, mengharapkan hak interpelasi yang digagas lebih dari 8 orang anggota DPRD Medan bisa segera dilaksanakan sebagai bagian dari pertanggungjawaban anggota DPRD Medan kepada masyarakat khusunya dalam persoalan BPJS yang ditanggung pemerintah ini.

BACA JUGA:  Kepala BKKBN Sumut Bersama Kahiyang Ayu Salurkan Bantuan MBG di Medan

“Hak interpelasi ini sebagai upaya memberikan penjelasan kepada warga, harapannya bisa segera agendakan,” jelas politisi PKS ini.

Sebagaimana diketahui munculnnya usulan hak interpelasi ini mencuat dalam rapat anggota DPRD Medan yang bernaung di Komisi II yang diketuao HT Bahrumsyah, beserta anggota DPRD Mesan lainnya Edward Ht Barat, Paulus Sinulingga, Rajudin Sagala, Jumadi, M Yusuf bersama Kadia Kesehatan Kota Medan dr Edwin dan Dinas Sosial, BPJS tidak menemukan titik terang apa alasan pembatalan 12 warga menjadi peserta PBI BPJS.

BACA JUGA:  RSUD Pirngadi Medan Terus Upayakan Penuhi Kriteria KRIS

Padahal, sebelumnya DPRD Medan bersama Dinas Kesehatan Kota Medan sudah menyepakati ke 12 ribu warga layak sebagai peserta PBI BPJS. Bahkan, kartu ke 12 ribu itu sudah dicetak namun belum didistribusikan. Begitu juga soal anggaran sebut Bahrumsyah Pemko Medan sudah mengalokasilan dana di APBD 2019 sebesar Rp 20 miliar.

“Kita tidak dapat jawaban yang jelas dari Dinkes Medan, Sekda dua kali dipanggil tidak hadir, maka Komisi II mengajukan hak Interpelasi,” terangnya. (*)

Konten Terkait

RSUP HAM dan Tim Dokter Arab Saudi Berhasil Operasi Bedah Jantung 25 Anak

Editor prosumut.com

Penularan Covid-19 di Sumut Melonjak Jadi 537 Orang

admin2@prosumut

Pasien Tanpa Identitas di RSUP HAM Mengalami Penurunan Kesadaran

Editor prosumut.com

Kinerja BPJS Kesehatan 2020 Diganjar WTM

Editor prosumut.com

RSUP HAM Siap Jadi Penyelenggara Wisata Medis di Medan

Editor prosumut.com

Pelayanan Publik di Sumut Ini Masuk Zona Merah

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara