Prosumut
Kriminal

Bobol Kantor Notaris, SM Panggabean Diringkus

PROSUMUT – Pelaku pembobolan kantor notaris di Jalan Gaperta, Medan Helvetia, diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia.

Pelaku diringkus saat melintas berboncengan dengan sepeda motor di Jalan Gaperta, Rabu 10 Juli 2019. Dari pelaku, disita barang bukti berupa 2 pasang gorden warna hijau dan kuning serta kotak laptop.

Panit I Reskrim Iptu S Sebayang menyebutkan, pelaku yang ditangkap adalah Sahat Martua Panggabean (30) warga Jalan Kapten Muslim Gang Gotong Royong.

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba Tanjung Pura Ditangkap Polisi, 20,36 Gram Sabu Disita

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korbannya, Wilfred Siburian (43). Aksi pelaku diketahui pada Senin pagi 8 Juli 2019 saat korban meminta kepada pegawai kebersihannya untuk membuka kantor,” ujar Iptu S Sebayang, Kamis 11 Juli 2019.

Ketika pintu kantor dibuka, alangkah terkejutnya korban mendapati kondisi pintu dalam keadaan rusak. Korban meminta kepada pegawainya untuk memeriksa pintu bagian atas dan ternyata dalam keadaan terbuka.

“Korban bersama pegawainya lalu memeriksa seisi kantor. Setelah diperiksa, ternyata satu unit laptop dan uang tunai di dalam brankas senilai Rp8 juta telah hilang. Selanjutnya, korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Helvetia,” jelas Iptu S Sebayang.

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba Tanjung Pura Ditangkap Polisi, 20,36 Gram Sabu Disita

Dari pengaduan korban, sebut dia, pihaknya melakukan penyelidikan hingga mengetahui siapa pelakunya. Pelaku ternyata tidak beraksi sendirian, melainkan bersama sejumlah rekannya.

“Petugas akhirnya meringkus satu pelaku setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaannya. Tanpa menunggu lama, petugas mengejar dan meringkus pelaku tanpa ada perlawanan ketika melintas berboncengan sepeda motor di Jalan Gaperta,” beber Iptu S Sebayang.

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba Tanjung Pura Ditangkap Polisi, 20,36 Gram Sabu Disita

Dia menambahkan, saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi kejahatannya bersama rekannya berinisial JR, UC dan WN yang hingga kini masih diburu.

“Kita masih mengejar pelaku dan mendalami lagi kasusnya. Sedangkan satu pelaku yang diringkus sudah ditahan dan akan dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Konten Terkait

Pelaku Bom Bunuh Diri Dikenal Baik di Rumah Orangtuanya

Editor prosumut.com

Tim Elang Sakti Amankan Dua Pelaku Pencurian di Tebingtinggi 

Editor Prosumut.com

Pungli Siswa, Kepala SMKN 6 Tanjungbalai Divonis Tahanan Rumah

Ridwan Syamsuri

Ditangkap, Penganiaya Bapak Kandung Sampai Tewas Belum Tersangka

admin2@prosumut

Diduga Artis FTV Diamankan Terkait Dugaan Prostitusi

admin2@prosumut

Polres Tebingtinggi Ringkus Pelaku Pencurian 1,6 Ton Tembaga

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara