PROSUMUT – Pejabat Pemkab Langkat yang berkaitan dengan proses penyidikan polisi dalam kasus tragedi maut 30 orang terpanggang, bakal dilakukan pemeriksaan.
Langkah ini dilakukan untuk mendalami kerugian negara akibat pabrik industri rumahan yang tak mengantongi izin tapi tetap beroperasi.
“Satu persatu akan dipanggil instansi terkait untuk pertanggung jawabannya. Dari Pemkab Langkat kayak Perindustrian dan Perdagangan. Tenaga Kerja dan Perizinan,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif, Selasa 25 Juni 2019.
Polisi juga berencana melakukan razia menggandeng Pemko Binjai dan Pemkab Langkat untuk menghindari tragedi serupa. Wirhan menolak kalau disebut pihaknya yang melakukan pembiaran.
“Jangan dititik beratkan kepada polisi saja. Sudah terjadi, berarti memang tidak ada koordinasi. Informasi laporan masuk juga tidak ada,” kata Arif.
Sebelumnya, tragedi maut menjadi duka karena menewaskan 30 orang dengan cara terpanggang di pabrik mancis rumahan, Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Langkat, Jum’at 21 Juni 2019.
Polisi menetapkan tiga tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Ketiganya Dirut PT Kiat Unggul Indramawan, Menejer SDM/Personalia Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan.
Seluruh jenazah berhasil diidentifikasi dan disemayamkan di TPU belakang Balai Desa Sambirejo.(*)