Prosumut
Hukum

Pabrik Mancis Ilegal Terbakar, Pejabat Terkait Pemkab Langkat Bakal Diperiksa

PROSUMUT – Pejabat Pemkab Langkat yang berkaitan dengan proses penyidikan polisi dalam kasus tragedi maut 30 orang terpanggang, bakal dilakukan pemeriksaan.

Langkah ini dilakukan untuk mendalami kerugian negara akibat pabrik industri rumahan yang tak mengantongi izin tapi tetap beroperasi.‎

“Satu persatu akan dipanggil instansi terkait untuk pertanggung jawabannya. Dari Pemkab Langkat ‎kayak Perindustrian dan Perdagangan. Tenaga Kerja dan Perizinan,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif, Selasa 25 Juni 2019.

Polisi juga berencana melakukan razia menggandeng Pemko Binjai dan Pemkab Langkat untuk menghindari tragedi serupa. Wirhan menolak kalau disebut pihaknya yang melakukan pembiaran.

“Jangan dititik beratkan kepada polisi saja. Sudah terjadi, berarti memang tidak ada koordinasi. Informasi laporan masuk juga tidak ada,” kata Arif.

Sebelumnya, tragedi maut menjadi duka karena menewaskan 30 orang dengan cara terpanggang di pabrik mancis rumahan, Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Langkat, Jum’at 21 Juni 2019.

Polisi menetapkan tiga tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Ketiganya Dirut PT Kiat Unggul Indramawan, ‎Menejer SDM/Personalia Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan.

Seluruh jenazah berhasil diidentifikasi dan disemayamkan di TPU belakang Balai Desa Sambirejo.(*)

Konten Terkait

Kepergok Maksi di Kantin RSPAD, ini Deretan Sakit Kronis Setnov

Val Vasco Venedict

Perampok Alfamart di Percut Ditangkap Beserta Penadah, Satu Tewas Didor

Editor prosumut.com

Divonis Ringan Karena Kasus Pemerasan, Ketua P3TM Tertawa

Ridwan Syamsuri

Polisi yang Disiram Bensin dan Terbakar Meninggal Dunia

Ridwan Syamsuri

Wow, Pengakuan Bos Pabrik Korek Gas Terbakar di Binjai Mengejutkan!

Editor prosumut.com

Selundupkan 28 Ekor Burung, 9 Pelaut Divonis 8 Bulan Penjara

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara