Prosumut
Hukum

Pabrik Mancis Ilegal Terbakar, Pejabat Terkait Pemkab Langkat Bakal Diperiksa

PROSUMUT – Pejabat Pemkab Langkat yang berkaitan dengan proses penyidikan polisi dalam kasus tragedi maut 30 orang terpanggang, bakal dilakukan pemeriksaan.

Langkah ini dilakukan untuk mendalami kerugian negara akibat pabrik industri rumahan yang tak mengantongi izin tapi tetap beroperasi.‎

“Satu persatu akan dipanggil instansi terkait untuk pertanggung jawabannya. Dari Pemkab Langkat ‎kayak Perindustrian dan Perdagangan. Tenaga Kerja dan Perizinan,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif, Selasa 25 Juni 2019.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Penjarahan di Sibolga Didorong Restorative Justice

Polisi juga berencana melakukan razia menggandeng Pemko Binjai dan Pemkab Langkat untuk menghindari tragedi serupa. Wirhan menolak kalau disebut pihaknya yang melakukan pembiaran.

“Jangan dititik beratkan kepada polisi saja. Sudah terjadi, berarti memang tidak ada koordinasi. Informasi laporan masuk juga tidak ada,” kata Arif.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Penjarahan di Sibolga Didorong Restorative Justice

Sebelumnya, tragedi maut menjadi duka karena menewaskan 30 orang dengan cara terpanggang di pabrik mancis rumahan, Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Langkat, Jum’at 21 Juni 2019.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Penjarahan di Sibolga Didorong Restorative Justice

Polisi menetapkan tiga tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Ketiganya Dirut PT Kiat Unggul Indramawan, ‎Menejer SDM/Personalia Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan.

Seluruh jenazah berhasil diidentifikasi dan disemayamkan di TPU belakang Balai Desa Sambirejo.(*)

Konten Terkait

Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Kurir 45 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi

Editor prosumut.com

Edarkan 22 Gram Sabu, Warga Tembung Dibui 6,5 Tahun

Editor prosumut.com

Rugikan Rp7,9 M, Eks Kacab BSM Padangbulan Divonis 16 Bulan

Ridwan Syamsuri

Tak Mampu Bayar UP, Pangonal Pilih Lebih Lama di Penjara

Ridwan Syamsuri

Ganjar Milenial Center Sosialisasikan Sikap Anti Korupsi Kepada Siswa di Medan

Editor prosumut.com

PN dan Kejari Medan Dituding Hilangkan Barangbukti Kasus TPPU

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara