PROSUMUT – DPRD Medan tidak melakukan pembahasan dan tidak memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Medan tahun anggaran 2018. Pembahasan langsung dilakukan pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Menurut Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Jumadi, akibat kesibukan mengikuti tahapan Pemilu 2019, DPRD Medan tidak melakukan pembahasan LKPJ Wali Kota Medan tahun anggaran 2018. Padahal, Pemko Medan sebelumnya sudah mengajukan draft LKPj.
“LKPJ tidak dibahas karena tahun ini kan tahun politik, di saat draft itu masuk kita semua sedang sibuk-sibuknya berkampanye dan pemilihan. Sehingga langsung dibahas ke LPJ, LKPJ nya belum sempat dibahas,” tutur Jumadi kepada wartawan di Medan, Selasa 25 Juni 2019.
Menurut Jumadi, Fraksi PKS dalam laporan pandangan fraksinya terhadap LPJ Wali Kota Medan yang disampaikan pada paripurna Senin 24 Juni 2019 juga telah meminta agar LKPJ APBD TA 2018 tetap dibahas.
FPKS menilai tidak ada istilah terlambat. Karena masih ada waktu yang cukup panjang untuk membahas itu.
“Kita tetap mendorong agar pembahasan LKPJ tetap dilakukan walaupun mungkin waktunya bersamaan dengan pembahasan LPJ. Dan itu beberapa tahun lalu juga pernah dilakukan. Karena nanti LPJ itu bisa dibahas oleh anggota Banggar, sementara LKP dibahas di Banmus,” jelas Jumadi.
Anggota Komisi II ini menilai, meski tidak ada regulasi yang dilanggar namun pembahasan LKPj merupakan bentuk tanggung jawab moril mereka sebagai anggota dewan. Sebab, sudah menyangkut progress kinerja Wali Kota Medan.
“Pembahasan APBD menjadi tanggung jawab kita, karena kalau tidak dibahas berarti kita tidak melakukan pengawasan. Dan saya pikir kita akan malu jika ini terlewatkan,” tutur Jumadi.
Rapat Banmus yang ditandatangani Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, Senin 10 Juni 2019 tidak ada menjadwalkan agenda LKPJ Wali Kota Medan tahun 2018.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga membenarkan bahwa dokumen pembahasan LKPj Walikota Medan Tahun 2018 telah diajukan Pemko ke DPRD pada April 2019 lalu.
Hanya saja, kata Ihwan, pihaknya tidak ada menerima laporan baik dari Pemko maupun Sekretariat DPRD Medan bahwasannya dokumen itu sudah disampaikan ke pimpinan DPRD Medan.
“Bahkan, saya juga tidak tahu kalau dokumen itu (LKPj 2018-red) sudah di meja pimpinan. Atau mungkin kemarin sibuk setelah pemilu,” katanya.
Mungkin, sambungnya, karena alasan waktu makanya diputuskan bersama dengan sejumlah pimpinan Fraksi untuk tidak mengagendakan pembahasan LKPj Wali Kota tahun 2018.
“Mungkin waktunya kan sudah lebih 30 hari. Sehingga LKPj tahun 2018 tak dibahas lagi, ” ujarnya.(*)