PROSUMUT – Kasus penipuan yang dilakukan Ramadhan Pohan terhadap korban Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak, sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) sejak 20 Januari 2019.
Namun hingga kini, mantan politisi Partai Demokrat itu, masih bisa bebas karena tak kunjung jelasnya kapan kejaksaan mengeksekusi terdakwa.
Padahal, Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menerima salinan putusan kasasi dari MA sekira Agustus 2019 dan sudah memberitahukannya ke Kejatisu.
Humas PN Medan, Jamaluddin membenarkan, salinan putusan terdakwa Ramadhan Pohan sudah diterima pihaknya. Namun, salinan tersebut tidak diserahkan ke Kejatisu, melainkan pihak Kejatisu yang semestinya menjemput ke PN Medan.
“Kita tidak menyerahkan salinannya, hanya menyampaikan isi putusan Mahkamah Agung,” kata Jamaluddin, Minggu 22 September 2019.
Menurut Jamaluddin, harusnya pasca pihaknya sudah menginformasikan pemberitahuan salinan putusan, Kejatisu segera berkoordinasi dengan pengadilan.
“Mereka sendiri yang harus datang mengambilnya, tidak harus menunggu. Kita cukup menyampaikan petikan isi putusan saja,” ujar Jamaluddin.
Karenanya, kata Jamaluddin, kewenangan selanjutnya ada pada pada Kejatisu. Pihaknya tidak bisa ikut campur dalam proses eksekusi itu.
“Itu tergantung mereka, melaksanakannya atau tidak. Pemberitahuan itu sudah lama saya sampaikan. Paling nanti setelah eksekusi, ada tembusan ke kami,” tandas Jamaluddin.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, pihaknya baru menerima pemberitahuan putusan saja.
“Kita belum terima, masih pemberitahuan saja bahwa putusan dari Mahkamah Agung sudah diterima oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” ucap Sumanggar.
Pihaknya juga mengaku masih menunggu salinan putusan kasasi, sebagai dasar untuk mengeksekusi Ramadhan Pohan.
“Kalau sudah diterima baru kita laksanakan, itupun harus kita beritahukan kepada terdakwa,” kata Sumanggar.
Seperti diketahui, majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan.
Dalam perkara nomor 1014 K/PID/2018 ini, menyatakan Ramadhan Pohan tetap dihukum 3 tahun penjara.
Putusan hakim kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara.
Sedangkan di Pengadilan Negeri Medan, Ramadhan Pohan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Ramadhan Pohan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana.
Dalam perkara ini, Ramadhan Pohan bersama Savita Linda divonis bersalah melakukan penipuan dengan korbannya adalah dua ibu dan anak, Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Mereka mengalami kerugian dengan total Rp15,3 Miliar.
Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju sebagai calon Walikota Medan 2015-2020. (*)