PROSUMUT – Sebanyak 151 orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengelola Dana Kelurahan di lingkungan Pemko Medan mengikuti pelatihan di Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam Medan, Senin 16 September 2019.
Pelatihan digelar guna mendorong terlaksananya amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana & Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Pelatihan ini dibuka Kepala Badan Kepegawaian Daerah & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD&PSDM) Kota Medan Muslim Harahap.
Diingatkan Muslim, mau tidak mau para PPTK sebagai aparatur di tingkat kelurahan akan berhadapan dengan kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah untuk menyelenggarakan pembangunan sarana dan prasaran di kelurahan sebagai mana amanat dari Permendagri tersebut.
“Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak ada diatur bahwa PPTK terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Tetapi, dalam Permendagri No.13/2016 tentang Pedoman Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali menjadi Permendagri No.21/2018, PPTK memiliki kewajiban dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan,” kata Muslim.
Di samping itu lagi tambah Muslim, PPTK juga melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan serta menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Sekaitan itulah tegas Muslim, para PPTK diminta dapat melaksanakan kewajiban ini dengan benar.
“Saudara PPTK harus memahami proses pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Perpres No.12/2018,’’ tegasnya.
Muslim mengingatkan, pemanfaatan dana kelurahan ini baru pertama kali diselenggarakan untuk tingkat kelurahan di tahun 2019.
Kalau di tingkat desa ada pendampingan diberikan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, jelas Muslim, namun demikian ada juga didengar kabar bahwa terdapat temuan pada penyelenggaraannya.
“Atas dasar itulah, saya minta kepada saudara PPTK bekerjalah dengan teliti dan benar-benar mengikuti kaidah dan ketentuan yang berlaku. Tahan diri saudara-saudara dari tantangan-tantangan, terutama godaan gratifikasi. Ingat, sifat kegiatan dana kelurahan adalah pemberdayaan masyarakat. Jadi, sedapat mungkin saudara-saudara harus menggerakkan/memberdayakan masyarakat seperti melakukan kegiatan yang bersifat swakelola sehingga esensi dari tujuan kegiatan dana kelurahan ini dapat terwujud,’’ pesannya.
Menyikapi itulah, jelas Muslim sebelum kegiatan dari kelurahan dilakukan, maka Pemko Medan melalui BKD&PSDM membekali para PPTK kelurahan dengan pelatihan dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten sehingga membuka peluang untuk membuka pertanyaan seluas-luasnya mengenai proses pengadaan barang/jasa pemerintah dan tugas sebagai PPTK.
Diakui Muslim, apa yang tertulis dengan implementasi sesungguhnya di lapangan memiliki dinamika yang tidak jarang menjadi kendala serta hambatan dalam proses pengadaan barang/jasa.
Kemudian bagi para lurah, imbuh Muslim juga dihadirkan narasumber dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan untuk memaparkan cara penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan dengan menggunakan aplikasi yang sederhana sehingga mudah dipahami.
“Untuk itu, saya menekankan agar saudara semua mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh. Saya berharap, melalui pelatihan ini kita dapat menjadi SDM yang kompeten, mampu bekerja dengan benar sesuai dengan peraturan, sehingga dapat mendorong percepatan pembangunan kelurahan dan Kota Medan yang lebih baik pada masa mendatang,’’ pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Pengembangan SDM Saleh Adrian dalam laporannya menjelaskan tujuan dilaksanakannya pelatihan ini secara umum guna meningkatkan kompetensi PPTK di kelurahan dalam mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dana kelurahan.
Pelatihan ini, jelas Saleh akan dibagi empat kelas dan berlangsung selama lima hari mulai 16-20 September, di mana pembelajaran dimulai sejak pukul 08.00- 17.00 WIB.
Sebagai narasumber kata Saleh, mereka mendatangkan Dr H Suwarli dari Badan Pengembangan SDM Kemendagri RI dan Dr Fahrurrazi dari Lembaga Kebijakan Pengawasan Barang/Jasa Pemerintah serta dari Dinas PU Kota Medan. (*)