Prosumut
Public Service

Warga Jalan Gelas Protes Apartemen De Glass

PROSUMUT – Pembangunan apartemen De Glass Residence di Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah, terus mendapat protes dari warga sekitar.

Warga mengeluh akibat dari pembangunan itu, banyak tembok rumah warga yang retak dampak pengeboran pondasi yang menggunakan alat berat.

Berbagai aksi penolakan sudah dilakukan warga, mulai dari memanggil pihak pengembang PT Nusantara Makmur untuk bermusyawarah Selain itu, berdemonstrasi ke Kantor Wali Kota Medan.

Akan tetapi, pembangunan proyek apartemen dua tower itu tetap berlanjut meski tak mendapat persetujuan warga.

Melihat tak ada hasil dari aksi yang mereka lakukan, warga bersama Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) mendatangi Komisi D DPRD Medan, Rabu 4 April 2019.

Kedatangan warga yang diterima Sekretaris Komisi D DPRD Medan, H Ilhamsyah, untuk mencarikan solusinya bagaimana.

Dihadapan Ilhamsyah, warga mengeluhkan aktivitas pembangunan apartemen 26 lantai itu. Keluhan itu disampaikan Sondang Siregar.

Sondang mengatakan, pada dasarnya warga tidak anti akan pembangunan. Namun, warga meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk transparan mengenai izin bangunan itu.

“Kami tidak anti pembangunan, kami dukung pembangunan di Kota Medan. Tapi jika dilihat dari lokasi pembangunan, rasanya tak layak dibangun apartemen 26 lantai disitu. Ruas jalan disitu juga cuma 4 meter. Apalagi kami dengar sudah laku 8 lantai,” jelas Sondang Siregar.

Pengacara warga, Fernando menyebutkan, inti dari pengaduan ini adalah warga menolak pembangunan apartemen itu. Apalagi, warga merasa tak pernah menandatangani persetujuan pembangunan.

“Inti dari semuanya yaitu warga menolak pembangunan apartemen D’ Glass Residence. Warga beralasan, IMB apartemen itu tak mementingkan kepentingan warga. Lokasi dan ruas jalan tak layak untuk bangunan apartemen,” kata Fernando.

Fernando menjelaskan, Dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDRT) itu berada dalam zonasi padat penduduk.

Warga menanyakan kenapa IMB bisa keluar, sementara warga yang langsung bersebelahan dengan bangunan tak pernah menandatangani persetujuan pembangunan.

Ia minta komisi 4 untuk mengevaluasi keluarnya IMB itu. Fernando mengaku, pihaknya sudah minta IMB itu ke pengembang, namun tak dikasih.

“Kata mereka itu rahasia perusahaan, padahal itu hak publik,”katanya.

“Ini merupakan tindak lanjut dari aksi kita tgl 24 januari di balaikota. Dampak dari pembangunan itu rumah warga retak, abu meningkat aktifitas kebisingan meningkat karena pengerjaannya yang tak kenal waktu,” kata Indra.

Indra meminta, Komisi 4 DPRD Medan agar segera mengeluarkan rekomendasi penghentian pembangunan itu.

“Kita minta Komisi 4 untuk rekomendasi engehntian pembangunannya dan lakukan penyelidikan dan meminta walikota untuk mencabut IMB bangunan itu,” ungkapnya.

Sementara, Ilhamsyah mengatakan pihaknya akan segera mempelajari pengaduan warga Jalan Gelas tersebut.

Namun, Ilham meminta warga agar tidak terprovokasi selama proses berjalan. Ia juga menyarankan warga untuk meminta IMB langsung ke Dinas PKP2R.

“Saya meminta warga tak terprovokasi. IMB itu tak rahasia, warga bisa minta itu ke PKP2R, tentunya dengan prosedural. Kami akan kunjungi ke sana, jadwalkan RDP. Undang pengembang, PKP2R, Satpol PP, lurah, camat, kepling dan warga,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

RSUP HAM Sosialisasikan Pelayanan Poli Kecantikan IRJ

Editor prosumut.com

Tipikor Polres Binjai Periksa Tawas Milik PDAM Tirtasari

admin2@prosumut

Dinkes Belum Mampu Penuhi 80.527 Kuota Peserta Baru PBI

Ridwan Syamsuri

Jika Terbukti Salahi Aturan, Apartemen De Glass Bakal Dirobohkan

Ridwan Syamsuri

5 Kantor Pertanahan di Sumut Masuk Zona Merah Pelayanan Publik

Editor prosumut.com

14 Ribuan Warga Binjai Dihapus dari Peserta BPJS Kesehatan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara