Prosumut
Pendidikan

Wajib Belajar 13 Tahun Butuh Rp51 Triliun, Bukan Rp26 Triliun

PROSUMUT – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, dr Sofyan Tan, menyoroti minimnya alokasi anggaran untuk program Wajib Belajar 13 Tahun.

Disebutkannya, anggaran sebesar Rp26 triliun yang telah dialokasikan pemerintah masih jauh dari cukup.

“Kalau hanya Rp26 triliun, itu baru hangat-hangat kuku, belum bikin ‘wow’. Padahal, untuk benar-benar merealisasikan Wajib Belajar 13 Tahun ditambah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) gratis uang sekolah di swasta, kita butuh minimal Rp51 triliun,” ungkap Sofyan Tan saat menjadi keynote speaker dalam acara Workshop Pendidikan yang digelar di Hotel LePolonia Medan, Jumat 12 September 2025.

Workshop tersebut merupakan kerja sama antara Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dengan mengangkat tema ‘Wajib Belajar 13 Tahun Melalui Penanganan Anak Tidak Sekolah’.

Sofyan Tan mengingatkan dalam program Wajib Belajar 13 Tahun, ada kewajiban melekat yang harus diakomodir pemerintah terkait Putusan MK No 3 Tahun 2025 dimana disebutkan pemerintah menjamin terselenggaranya program wajib belajar tanpa pungutan biaya.

Artinya, tidak lagi membedakan antara sekolah negeri dan swasta semua sama digratiskan.

Jika pemerintah sudah mencanangkan wajib belajar 13 tahun, maka pemerintah harus menyiapkan anggaran yang cukup untuk menyelenggarakannya sesuai amanat konstitusi.

“Kami di Komisi X DPR RI sudah mengajukan usulan penambahan anggaran agar wajib belajar 13 tahun ini. Kami bekerja keras untuk mendorong ini terealisasi, meski masih terus dicaci maki,” ujarnya.

Usulan penambahan anggaran juga diajukan DPR untuk Program Indonesia Pintar (PIP) tingkat SD yang sebelumnya Rp450ribu menjadi Rp600ribu dan SMP yang sebelumnya Rp750ribu menjadi Rp1juta per tahun.

Menurutnya, ini semua harusnya bisa terealisasi jika memang pemerintah punya keseriusan dalam peningkatan kualitas pendidikan.

“Usulan penambahan anggaran untuk pendidikan yang memang nyata bermanfaat untuk masyarakat kecil jumlahnya tidak seberapa, masih jauh dari total anggaran makan bergizi gratis (MBG),” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Widyaprada Ahli Utama Direktorat SMP Kemendikdasmen, Dr Thamrin Kasman menyampaikan bahwa wajib belajar 13 tahun bukan menambah ke atas namun bertambah ke bawah yakni pendidikan anak usia dini.

Selain itu, wajib belajar 13 tahun juga bagian upaya dari menjaring anak usia sekolah yang putus sekolah atau tidak bersekolah dengan beragam alasan.

“Anak Tidak Sekolah (ATS) ini angkanya cukup besar yakni 13 juta lebih anak,” ungkapnya.

Kabid GTK Dinas Pendidikan Kota Medan, Mujiono, mengatakan jika berbicara program anak tidak sekolah sesungguhnya ini sudah lama dilakukan oleh dr Sofyan Tan.

Melalui program beasiswa subsidi silang yang mampu mensubsidi yang kurang mampu. Apa yang dilakukannya adalah wujud role model bagi dunia pendidikan.

“Tidak perlu kita ambil contoh yang jauh, karena yang dekat sudah ada di depan mata kita yakni Pak dr Sofyan Tan, yang konsisten dari dulu hingga sekarang di dunia pendidikan,” ujarnya.

Turut hadir dalam acara, Pimpinan Sekolah YP Sultan Iskandar Muda, Edy Jitro Sihombing dan Wakil Rektor UNUSU, Hendra sebagai narasumber, beserta peserta terdiri dari guru dan kepala sekolah di Kota Medan. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Melalui Perayaan Lunar New Year 2024, Sampoerna Academy Buktikan Pembelajaran Trilingual dan Pedagogi STEAM

Editor prosumut.com

Era Baru Post-Gen AI, Sofyan Tan Ingatkan Kampus Bersiap

Editor prosumut.com

Telkomsel Umumkan Hasil Akhir dan Top Scorer Ilmupedia Tryout Akbar UTBK 2024

Editor prosumut.com

Demi Masa Depan Anak, Bangun Kompetensi 5C Pada Periode Emas

Editor prosumut.com

Tingkatkan Literasi, PLN Serahkan Bantuan Perpustakaan Digital ke MAN Gunungsitoli

Editor prosumut.com

Dukung Program Pemerintah, Indosat Ooredoo Beri Kuota Internet Pendidikan

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara