Prosumut
Pemerintahan

Wabup Langkat Pimpin Apel Tim Operasi Yustisi

PROSUMUT – Wabup Langkat Syah Afandin memimpin pelaksanaan apel kesiapan tim penindakan operasi yustisi di Halaman Januraga Mapolres, Kelurahan Kwalabingai Kecamatan Stabat, Senin 28 September 2020. Apel digelar dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Polres Langkat.

Ia menjelaskan, operasi yustisi untuk meningkatkan kedisiplinan dan mendorong masyarakat, serta para pemangku kepentingan di wilayah Langkat, untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

“Operasi ini memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 sekaligus mendorong terciptanya pemulihan aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdapat pandemi Covid-19,” ujarnya.

Untuk itu, sambung Afandin, perlu penekanan, dimana setiap orang wajib melakukan dan mematuhi protokol kesehatan. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker maupun pelindung wajah (face shield), terutama pada saat keluar rumah dan pada saat berinteraksi dengan orang lain.

BACA JUGA:  Masyarakat Wajib Manfaatkan Fasilitas Kesehatan

Secara rutin dan teratur membersihkan tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir, maupun dengan menggunakan cairan antiseptic berbasis alkohol (handsanitizer).

Melakukan pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dengan jarak satu meter dengan orang lain, untuk menghindari droplet dari orang yang bicara, batuk maupun bersin.

Menghindari kerumunan, keramaian dan berdesakan. Selalu menjaga daya tahan tubuh dengan berolah raga serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Kepada para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,  wajib melakukan dan mematuhi protokol kesehatan, serta memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian covid  19 di lingkungannya, jelasnya.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Inginkan Percepatan Program UHC

Jadi, tegas Wabup, jika ditemukan warga masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, sesuai dengan Peraturan Bupati Langkat No: 39 tahun 2020, dapat diberi sanksi administratif.

“Sanksinya berupa teguran lisan, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat, atau pelaksanaan kerja sosial di fasilitas umum pada lokasi pelanggaran. Bagi pelaku usaha juga dapat dilakukan penambahan sanksi, berupa  penghentian sementara ataupun pembubaran paksa kegiatan, penutupan sementara dan pencabutan izin,” katanya.

Kepada petugas, sambungnya, agar selama pelaksanaan operasi mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan, dengan mempedomani standar operasional prosedur yang ada.

BACA JUGA:  Masyarakat Wajib Manfaatkan Fasilitas Kesehatan

Laksanakan prosedur protokol kesehatan selama pelaksanaan tugas. Lakukan operasi yustisi ini sesuai prosedural, tidak arogan dengan simpatik dan humanis, sabar, sopan serta senyum.

“Saya minta kita semuanya selalu berdoa,  agar kiranya kita semua dapat terhindar dari penularan virus Covid-19 dan semoga wabah ini dapat segera teratasi,” ujarnya.

Setelah pelaksanaan apel, dilaksanakan pelepasan petugas di depan Mapolres Langkat yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP untuk sosialisasi langsung ke pusat pasar dan Jalan Ptotokol di Stabat. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Bantuan Dihentikan, Penderita Kusta Minta Perhatian Gubsu

Editor prosumut.com

Penerimaan CPNS 2019 Dibuka Usai Lebaran, Jumlah Lowongannya Menggoda

Val Vasco Venedict

Fokus RPJMD, Pemkab Langkat Sosialisasi Permendagri

Editor prosumut.com