PROSUMUT ā Persoalan dokumen kependudukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya terhadap bayi yang mengakses layanan tersebut, merupakan salah satu masalah yang menjadi perhatian BPJS Kesehatan Cabang Medan.
Pasalnya, akibat dokumen kependudukan yang belum diurus oleh orang tuanya, si bayi terkendala dalam akses layanan JKN.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan dr Yasmine Ramadhana Harahap MM AAAK mengungkapkan, sejak 1 Desember 2022 lalu Kota Medan sudah menerapkan Universal Health Coverage (UHC).
Artinya, masyarakat Medan dijamin oleh pemerintah daerahnya mendapatkan layanan JKN di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit kelas 3. Layanan JKN tersebut melalui program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
Hanya saja, ada terjadi kendala dan yang bermasalah khususnya untuk anak-anak bayi yang baru lahir.
“Permasalahan yang dialami yaitu terkait administrasi kependudukan bayi yang belum ada identitas kependudukannya.
Bahkan terkadang ada juga bayi yang sampai berusia tiga tahun belum ada identitas kependudukannya.
Sementara ketika si anak sakit atau perlu dirawat di ruang ICU, dokumen kependudukan itu sangat dibutuhkan guna proses administrasi untuk perawatan di fasilitas kesehatan,” ungkap Yasmine saat halal bihalal bersama Forum Wartawan Kesehatan (Forwakes) di Kafe Rumah Pohon, Medan, Selasa 16 April 2024.
Yasmine mengimbau, kepada warga Medan jika memiliki anak yang baru lahir atau sudah beberapa bulan maupun setahun kemudian untuk segera mengurus dokumen kependudukannya.
Sebab apabila sakit lalu dibawa berobat atau perlu perawatan di fasilitas kesehatan, maka tidak terkendala mengakses layanan JKN karena masalah administrasi.
“Segera diurus dokumen kependudukan si anak, misalnya Akte Lahir. Lalu, didaftarkan ke dalam KK (Kartu Keluarga) orang tuanya sehingga memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan),” imbau Yasmine yang didampingi Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan Rahman Cahyo, serta jajaran lainnya.
Dia menjelaskan, jika usia bayi di bawah tiga bulan, masih bisa administrasinya menggunakan KK orang tuanya.
Akan tetapi, kalau usia si bayi sudah lewat tiga bulan dan tidak memiliki NIK maka akan terkendala nantinya saat akses layanan JKN.
“Ada yang usianya si anak sudah empat bulan, delapan bulan, satu tahun bahkan tiga tahun ternyata belum memiliki NIK dan dirawat di rumah sakit.
Namun begitu, kita berkolaborasi dengan instansi pemerintah daerah terkait sehingga permasalahan tersebut bisa teratasi,” ujar Yasmine.
Ia melanjutkan, lain lagi jika permasalahan administrasi si bayi cukup kompleks, misalnya orang tuanya menikah lagi sementara anak tersebut belum masuk ke dalam KK. Hal ini tentunya akan menjadi kendala nantinya.
“Terpenting bagi kami yaitu si anak memiliki NIK dengan domisili di Medan,” ucap Yasmine.
Dia menambahkan, terkait layanan JKN melalui program JKMB ini terdapat kebijakan baru pada tahun ini yang wajib diketahui oleh warga Medan. Kebijakan tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Tahun 2024 ini (program JKMB), kalau tidak salah terdapat aturan terhadap warga Medan salah satunya minimal sudah tiga bulan berdomisili di Medan (bisa mengakses layanan JKN). Sedangkan tahun 2023 lalu, hanya KTP dan KK domisili Medan maka bisa langsung,” pungkasnya.
Kabag Umum Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Medan Supriyanto Syahputra menuturkan, jika ada terjadi kendala bahkan penolakan dari fasilitas kesehatan maka bisa segera melaporkannya ke pihak BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut Supriyanto menyampaikan, mulai 1 April 2024, pelayanan Non Tatap Muka Chika sudah diintegrasikan dengan pelayanan Whatshapp Pandawa BPJS Kesehatan (08118165165). “Layanan ini bisa diakses 24 jam,” imbuhnya. (*)
Reporter: M Idris
Editor: M Idris
Teks foto: Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan dr Yasmine Ramadhana Harahap didampingi jajarannya saat menyampaikan penjelasan terkait layanan JKN. (M Idris)