Prosumut
Hukum

Tagar Justice For Audrey Mendunia, Ayah Minta Pelaku Dihukum Berat

PROSUMUT – Ayah mana yang tidak terluka hatinya melihat anak perempuannya terkapar di rumah sakit karena dikeroyok orang.

Begitulah yang dirasakan Bobi, ayah dari Audrey, siswi SMP di Kota Pontianak menjadi korban penganiayaan 12 siswi SMA.

Bobi pun meminta para pelaku dihukum berat meskipun mereka masih di bawah umur. Menurutnya, para pelaku telah melakukan perbuatan tak pantas kepada puterinya sehingga layak dihukum berat.

“Saya minta ketiga pelaku yang menganiaya anak saya dihukum berat karena anak saya menderita trauma berat akibat perlakuan tidak pantas yang dilakukan ketiga siswa,” ujarnya dilansir dari Okezone, Rabu 10 April 2019.

BACA JUGA:  Dugaan Tipikor KSPN Danau Toba, Kejatisu Bidik Tersangka Lain Setelah ET dan ESK

(Baca juga:Bikin Geram, Terduga Pelaku Bully Audrey Malah Narsis di Kantor Polisi)

Hingga saat ini, kata Bobi, meski masih dirawat intensif, kondisi Audrey mulai membaik.

Audrey mengalami trauma psikis akibat peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 29 Maret pukul 14.30 WIB itu.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

“Dirawat sudah 4 hari ini dan luka fisik dan psikis juga,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui, saat ini hashtag Justice for Audrey telah mendunia. Kasus ini pun mendapat perhatian warganet dari berbagai negara.

Sementara hingga saat ini, Polresta Pontianak menerapkan tiga orang pelaku penganiayaan dari dua belas pelaku yang terlibat.

“Kejadian pada 29 Maret dijemput oleh sepupu, namun diikuti dua siswi dan dicegat dan ditarik rambutnya di Jalan Sulawesi hingga pelaku terjatuh di aspal. Sampai di Jalan Sulawesi, korban sempat melarikan diri, namun dikejar oleh pelaku dan dianiaya lagi di Taman Akcaya hingga terkenal bagian vital,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Komisaris Polisi Muhammad Husni Ramli.

BACA JUGA:  Dugaan Tipikor KSPN Danau Toba, Kejatisu Bidik Tersangka Lain Setelah ET dan ESK

Ia menyebut dari hasil pemeriksaan polisi, tiga orang siswi SMA ditetapkan sebagai tersangka utama penganiayaan dan polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. (*)

Konten Terkait

Pemdes Sion Selatan Optimalkan Pemahaman Hukum dan Gelar Penyuluhan

Editor prosumut.com

Bandar Narkoba Kampung Kubur tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Begal, Nyawa, Penjara

Editor prosumut.com

Kapolri Launching Etle Nasional: 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik

Editor Prosumut.com

Warga Hamparan Perak Banderol Lutung Budeng Rp300 Ribu

Ridwan Syamsuri

Maafkan Yati Uce, Dodi Cabut Laporan di Polrestabes Medan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara