Prosumut
Umum

Sudah 20 Tahun Bekerja, Karyawan Ini di PHK Sepihak

PROSUMUT – Tiga karyawan CV Mitra Kuring datangi kantor Disnakertrans Pemkab Deliserdang untuk menuntut pesangon mereka yang belum dibayarkan pihak perusahan, Kamis 1 Oktober 2020.

Ketiga karyawan perusahan pemecah batu itu masing-masing Sairin (63) mengundurkan diri sebagai karyawan. Sairin adalah warga Desa Lembah Sari Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai.

Sedangkan dua lagi kena Pemutusan Hubungak Kerja (PHK) adalah Martua Tampubolon (39) warga Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang dan Jamaita Sinaga (58) warga Desa Paku Kecamatan Galang.

Menurut Ranto Tampubolon SH didampingi Indra Silaban SH, Alek Suranta SH dari Kantor Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deliserdang selaku kuasa hukum ketiganya mengatakan para karyawan itu sudah berkerja selama 20 tahun.

Ditambahkan Ranto pihak perusahaan maunya memberikan uang pengganti hak ataupun uang pisah kepada Sairin. Bagi Sairin sudah membuat surat pengunduran dirinya agar bisa mendapatkan surat rekomendasi untuk mencairkan jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian Ranto dijelaskan lagi bagi Martua Tampubolon dan Jamaita Sinaga sudah mengabdi belasan tahun diperusahaan pemecah batu.

Tetapi CV Mitra Kuring yang berada di Desa Paku Kecamatan Galang ini memutus hubungan kerja sepihak hingga mengganggu perekonomian kedua kliennya terlebih dimasa pandemi Covid 19 saat ini.

“Kami berharap agar pihak perusahaan segera memberikan hak hak ketiga klien kami sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi ketiga klien kami itu merupakan tulang punggung keluarganya masing masing,” kata Ranto Tampubolon SH.

Terpisah, Mustamar SH MH selaku Mediator Hubungan Industrial Madya di Disnakertrans Kabupaten Deli Serdang saat dikonfirmasi terkait penyebab belum adanya keputusan dari pertemuan mediasi antara pihak CV Mitra Kuring dan ketiga pekerja itu mengatakan bahwa pertemuan mediasi ditunda sampai ada kesepakatan kedua belah pihak tentang nilai yang akan direalisasikan.

“Pertemuan mediasi ditunda karena belum ada titik temu kesepakatan antara kedua belah pihak. Mudah mudahan minggu depan ada titik temu di pertemuan mediasi selanjutnya,” kata Mustamar.

Sementara itu, Pimpinan Perusahaan CV Mitra Kuring, Tombang Simangunsong saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan jika pihaknya berupaya koperatif atas pertemuan mediasi di Disnakertrans Kabupaten Deli Serdang.

“Kita berharap, nantinya keputusan yang positif bisa dijalankan. Selanjutnya hubungi saja pihak Disnakertrans Deliserdang,” sebut Tombang Simangunsong. (*)

 

Reporter : Sahat Tampubolon
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Cegah PMK, Ketua DPRD: Perketat Keluar Masuk Hewan Ternak!

Editor prosumut.com

Hari Pelanggan Nasional, Gerai Online Indosat Ooredoo untuk Pelanggan

Editor prosumut.com

Polisi Gelar Safety Riding dan Bagi SIM Gratis di Binjai

Editor prosumut.com

Innalillahi, Korban Meninggal Tabrak Lari di Binjai Bertambah

admin2@prosumut

Kapolda Sumut : Mari Kita Lapaskan Alfatihah Buat Almarhumah Ibunda Ustad Somad

Ridwan Syamsuri

Kantongi Wasiat, Pria Ini Gantung Diri di Halte Binjai Timur

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara