Prosumut
Hukum

Sidang Bandar Sabu Ame Cs; Terdakwa Mengaku Kasusnya Diurus DPO

PROSUMUT – Jalan persidangan terdakwa bandar sabu Suarni alias Ame (42) Cs di Ruang Sidang Cakra PN Binjai berjalan alot, Senin 24 Juni 2019. Ame dan Suratman alias Kutil (36) terus berkelit memberikan keterangan. 

Sedangkan Juna Irawan (42), residivis kasus yang sama ini tak banyak bicara. Tapi, Ame beberkan keterangan mengejutkan.

Saat keempatnya bersama Pohan (DPO) ditahan polisi, katanya, Pohan yang akan mengurus perkara tersebut.

“Nanti diurus kata Pohan. Bilang aja barang itu punya Adi,” kata Ame yang pernah divonis 4 tahun 3 bulan penjara kasus narkotika.

Ekspresi Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi pun kaget. Dalam sidang yang dipimpinnya, Pohan seperti menjebak ketiga terdakwa.

Tapi akhirnya Pohan ketangkap tak jauh dari rumahnya. Waktu akan ditangkap, Pohan juga berupaya membuang barang bukti satu butir diduga pil ekstasi. Ame sendiri kenal lama dengan Pohan.

Sedangkan Suratman merupakan anggota Pohan dalam urusan ternak ayam siam dan ikan nila. Suratman sudah ikut Pohan sejak 2.5 tahun belakangan.

“Sejak ikut suami ini, sudah enggak lagi. Dulu iya, makai,” kata Ame.

Majelis menutup sidang. 1 Juli 2019 sidang dibuka kembali menghadirkan sanksi dari polis lagi.

Sebelumnya, JPU Perwira Tarigan mendakwa Suarni alias Ame terduga bandar sabu dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) ‎Subsider 112 ayat (2).

Sedangkan Suratman dan Juna didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsidair 112 ayat (2) serta Lebih Subsidair 132.

Keempat tersangka diketahui juga sempat ditangguhkan lantaran masa penahanan mereka habis di kepolisian. Penangguhan terjadi karena jaksa tidak menyatakan lengkap atau P21 berkas mereka.

Namun belakangan, tiga dari keempat tersangka ditangkap kembali oleh polisi hingga akhirnya jaksa menyidangkan mereka di PN Binjai.

Diketahui, dari keempat tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 95,69 gram yang dikemas dalam 1 bungkus plastik besar dan dua paket kecil.

Selain itu, polisi juga menyita satu butir pil ekstasi warna hijau, satu timbangan elektrik, dua skop berbahan pipet, 50 plastik klip besar transparan, satu kotak lampu dan satu dompet yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu serta empat telepon genggam.

Keempat tersangka diciduk polisi di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara, Senin 29 Oktober 2018 lalu.

Hasil penyidikan polisi, Suarni merupakan bandar atau pemilik narkoba. Sedangkan Pohan merupakan tangan kanan Suarni. 

Dua tersangka sisanya yakni Suratman dan Juna merupakan kaki tangan bandar.(*)

Konten Terkait

Eksepsi Ditolak, Terdakwa Muncikari Lemas

Editor prosumut.com

Pemilik Mobil Berplat CC 37 akan Gugat Polisi

Editor prosumut.com

Terbukti Kurir Ekstasi, Dede Divonis 9,5 Tahun

Editor prosumut.com

Kurir 53 Kg Sabu, Tiga Terdakwa Dituntut Rendah

Ridwan Syamsuri

Napi di 44 Lapas Terindentifikasi Terkait Peredaran Narkoba

Editor prosumut.com

LPEI Gandeng Kejaksaan, Tingkatkan Tata Kelola Lembaga

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara