PROSUMUT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 10 bulan penjara Dewi Budiati dalam persidangan kasus penyebaran informasi bohong (hoax) terhadap mantan calon Gubernur Sumut Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada 2018, pada persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam pembacaan nota tuntutan JPU Irma Hasibuan menyebutkan, meminta kepada majelis hakim mengadili perkara ini memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara sah dan meyakinkan dengan sengaja tanpa hak mentransmisikan muatan penghinaan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata jaksa Irma dihadapan Majelis Hakim diketuai, Syafril Batubara di Ruang Cakra IX, Rabu 30 Oktober 2019.
Selain tuntutan dengan 10 bulan pidana penjara terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah 6 bulan kurungan.
Usai mendengarakan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan di buka kembali dalam agenda mendengarkan peledoi (pembelaan).
Dalam dakwaan JPU diuraikan perkara ini bermula, pada tanggal 6 Juni 2018, akun Facebook atas nama Legros Aliyah, terekam memposting tulisan dengan isi:
“Djarot tertangkap tangan tengah menyuap kades2 di Asahan tepatnya di acara rapat ketua2 Abdesi Simpang Kawat Asahan..saat ini tim investigasi tengah mengumpulkan bukti2 untuk diteruskan ke ranah hukum. Djarot sempat dilarikan ke kantor polisi dan bawaslu namun dilepas, beberapa bukti termasuk keterangan warga yang sudah sebahagian didapat.
Termasuk sobekan kertas pengikat uang berjumlah Rp 10 juta rupiah beberapa lembar yang tercecer di lantai pertemuan mohon doa agar kasus ini terbuka lebar ke mata publik guna menyelamatkan Sumut dari tangan2 kotor yang dengan hasrat politik yang membabi buta,” pungkas JPU membacakan dakwaan sebelumnya. (*)