Prosumut
Kriminal

Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Ringkus Pria Pemilik 15 Gram Sabu

PROSUMUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi, Rabu 15 Juli 2020 dini hari sekitar pukul 01.05 WIB berhasil meringkus seorang pria pemilik narkotika yang diduga jenis sabu seberat 15,03 Gram dari pinggir Jalan Ikhlas, Kelurahan Deblotsundoro, Kecamatan Padang Hilir.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yusuf Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Kamis 16 Juli 2020 kepada para awak media mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku DR alias Dedi (27), yang setiap harinya bekerja serabutan, warga Jalan Bulian, Lingkungan III, Kelurahan Bandarutama, Kecamatan Bajenis ini berawal dari adanya laporan pengaduan warga tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Ikhlas.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

“Setelah menerima informasi dari warga bahwa di Jalan Ikhlas akan ada transaksi narkoba jenis sabu. Satresnarkoba unit II yang dipimpin Kanit 2 Aiptu Martin Silalahi beserta personil berangkat kelokasi yang dimaksud. Dan setibanya di TKP, petugas melihat keberadaan pelaku yang sedang berdiri seorang diri dipinggir jalan. Curiga, petugas lalu mendekat untuk mengintrogasi dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” terang AKP Nainggolan.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Dan dari pengeledahan yang dilakukan, petugas akhirnya menemukan barang bukti 43 bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 15,03 gram, yang disembunyikan pelaku di dalam saku bajunya.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing tinggi guna proses lebih lanjut. Selain barang bukti diduga sabu, polisi juga menemukan satu buah pipet plastik sebagai skop dari tangan pelaku.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

“Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Tebingtinggi dan masih menjalani pemeriksaan. Dan akibat perbuatannya, pelaku Dedi akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dari undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tegas Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Pembobol Rumah Wartawan Labuhanbatu Ditangkap

admin2@prosumut

Pria 52 Tahun Curi 3 Unit Sepeda Motor Dinas

Editor Prosumut.com

Terungkap, Begini Cara Perampok Truk Modus Jadi Polisi Beraksi

Editor prosumut.com

Polsek Panai Tengah Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Ganja

Editor prosumut.com

Pengamen Asal Langkat Ketangkap Curi Smartphone Pelajar di Medan

admin2@prosumut

Dibunuh dengan Tangan Terikat, Karyawan PTPN 4 Tewas di Rumahnya

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara