PROSUMUT — Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai mematangkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II dengan menerapkan skema manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wali Kota Medan, Rico Waas menegaskan proses ini dilakukan sesuai transformasi kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) demi menghasilkan pejabat yang berkualitas dan profesional.
Kata Rico Waas, pihaknya telah mempelajari secara mendalam skema manajemen talenta yang kini menjadi dasar baru pengisian jabatan struktural.
“Update-nya, kami sudah mempelajari skema manajemen talenta. Ini memang transformasi dari BKN terkait cara pengisian jabatan.
Seluruh mekanisme dan prosedurnya disampaikan BKN melalui BKD kepada saya, agar pengisian jabatan ini berjalan sesuai aturan,” ujarnya menjawab wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Medan, Selasa 20 Januari 2026.
Menurut Rico Waas, melalui mekanisme tersebut diharapkan Pemko Medan dapat memperoleh pejabat eselon II terbaik untuk memimpin organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia juga mengamini bahwa ASN yang telah mengikuti proses manajemen talenta sebelumnya masih memiliki peluang untuk kembali mengikuti pengisian JPTP kali ini, mengingat masa berlaku penilaian talenta mencapai tiga tahun.
“Kalau jangka waktunya tiga tahun, saya rasa masih masuk,” katanya.
Rico Waas tak menampik kemungkinan masuknya pejabat dari luar lingkungan Pemko Medan melalui mekanisme ini.
Namun, dia berharap pengisian jabatan strategis tersebut tetap diisi oleh ASN internal Pemko Medan yang memenuhi kualifikasi.
Disinggung soal pengisian jabatan eselon III dan IV, Rico Waas menyebut proses asesmen saat ini sedang berjalan. Terkait kemungkinan pelantikan dalam waktu dekat, ia masih enggan memastikan.
“Dalam proses, mudah-mudahan yang terbaik. Kita semua ingin Pemko Medan semakin efektif dan efisien. Itu juga harapan saya. Kita lihat ya,” ujarnya sembari tersenyum lebar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap, sebelumnya mengungkapkan bahwa penerapan manajemen talenta ASN di Pemko Medan telah memperoleh persetujuan resmi dari BKN.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.
“Dengan persetujuan ini, Pemko Medan menjadi salah satu pemerintah daerah yang siap menjalankan sistem pengelolaan ASN berbasis sistem merit secara utuh,” katanya, Rabu 14 Januari 2026.
Subhan menjelaskan, pelaksanaan manajemen talenta mengacu pada Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan penerapan manajemen talenta ASN.
Regulasi ini mengatur secara komprehensif metode pengukuran talenta ASN sebagai dasar pengembangan karier dan pengisian jabatan.
Pengukuran talenta ASN dilakukan melalui enam aspek utama. Pertama, kinerja utama yang dinilai melalui E-Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Kedua, kinerja penguat, yang mencakup penghargaan, penugasan tim, serta umpan balik perilaku melalui penilaian 360 derajat.
Ketiga, kompetensi meliputi penilaian, pengembangan kompetensi, dan pengalaman jabatan.
Keempat, potensi ASN yang sebelumnya telah diukur melalui kegiatan Profiling ASN (ProASN) di BKN Regional VI Medan.
Kelima, kualifikasi pendidikan, termasuk tingkat dan kesesuaian bidang ilmu. Keenam, integritas dan moralitas yang dinilai dari rekam jejak disiplin ASN.
“Seluruh hasil penilaian ini akan dipetakan dalam pemetaan talenta yang dikenal dengan sembilan kotak manajemen talenta. Kotak ini menggambarkan kombinasi antara kinerja dan potensi ASN,” ujar Subhan.
Ia menegaskan, ASN yang berada pada kotak 7, 8, dan 9—yakni talenta dengan kinerja tinggi dan potensi besar—menjadi kandidat utama pengisian JPTP di lingkungan Pemko Medan. Setelah pemetaan selesai dan jabatan lowong teridentifikasi, Komite Talenta akan menetapkan tiga calon suksesor untuk setiap jabatan.
Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Wali Kota Medan, akan memilih satu kandidat terbaik untuk diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama.
Subhan memastikan melalui mekanisme manajemen talenta ASN, pengisian JPTP dilakukan secara selektif, objektif, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi politik maupun diskriminasi.
“Sebelum penetapan pejabat terpilih, hasil seleksi dan kandidat yang lolos akan diumumkan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
Saat ini proses seleksi pengisian JPTP belum dibuka. Pemko Medan masih menyelesaikan tahapan pemetaan talenta, termasuk pemutakhiran E-Kinerja, SKP, LHKPN, serta penilaian perilaku dan kinerja 360 derajat.
“Dengan penerapan manajemen talenta ini, Pemko Medan menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing demi pelayanan publik yang semakin berkualitas,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, terdapat 10 OPD Pemko Medan saat ini masih dijabat pelaksana tugas.
Antara lain, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Kemudian, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Ketenagakerjaan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ironisnya, masalah tak berhenti di level eselon II. Pada level eselon III dan IV, deretan jabatan strategis juga masih kosong dan hanya diisi Plt. Mulai dari Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), hingga sejumlah camat seperti Medan Barat, Medan Belawan, Medan Johor, Medan Amplas, dan Medan Kota. (*)
Reporter: Pran Hasibuan
Editor: M Idris

