PROSUMUT – Residivis kasus pembunuhan berencana berinisial S alias N, warga Jalan Cempaka Ujung Gang Pribadi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, ditangkap Polsek Medan Barat dari rumahnya belum lama ini.
Pelaku yang berusia 30 tahun tersebut diamankan terkait kepemilikan senjata api laras panjang diduga jenis AK-47.
“Pelaku merupakan residivis yang dibebaskan dari program asimilasi terkait kasus Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan telah diputus sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Medan (2013),” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, Rabu 1 Juli 2020.
Afdhal menyatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya. Kemudian, dilakukan penyelidikan ke lapangan pada Kamis 4 Juni 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Setelah melakukan penyelidikan satu jam, personel melihat pelaku masuk ke dalam rumah. Selanjutnya, langsung ditangkap lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 pucuk senjata api laras panjang nomor 1967 3n779 dari kamarnya. Selain itu, disita juga 1 magazine 74 butir peluru dan 2 selongsong peluru,” bebernya.
Kata Afdhal, menurut pengakuan tersangka, senjata itu dibelinya dari pria berinisial A seharga Rp 50 juta. “Saat ini kita sedang menelusuri keberadaan pria berinisial A,” pungkasnya. (*)