Prosumut
Kriminal

Rekonstruksi Tahap Ketiga, Barang Bukti Dibuang ke Semak-semak dan Dibakar di Belakang Rumah

PROSUMUT – Rekonstruksi tahap ketiga kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, yang digelar penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengungkap fakta baru, Selasa 21 Januari 2020.

Dalam rekonstruksi yang memperagakan 6 adegan tersebut, terungkap kedua tersangka M Jefri Pratama dan Reza Fahlevi membuang barang bukti berupa sarung tangan di semak-semak kawasan Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Usai membuang sarung tangan, selanjutnya kedua tersangka dengan mengendarai satu sepeda motor menuju Jembatan Namorih, Kecamatan Medan Tuntungan. Dari atas jembatan, keduanya membuang handphone ke sungai.

Setelah itu, mereka beranjak menuju rumah tersangka Reza di Jalan Anyelir, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Di sana, keduanya membakar pakaian yang dipakai saat eksekusi di belakang rumah.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, dalam rekonstruksi ini para tersangka telah menghilangkan barang bukti dengan cara membuang dan membakarnya.

“Barang-barang yang digunakan untuk eksekusi sudah hilang, dengan cara dibuang dan dibakar. Tapi, kita mendapatkan saksi yang melihat dan mengetahui mereka di luar dari lokasi eksekusi,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah rekonstruksi ini pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penyusunan berkas tahap I. (*)

Konten Terkait

Satlantas Polrestabes Medan Bantah Jual Knalpot Blong Sitaan

Editor prosumut.com

60 Kg Sabu Sitaan BNN Terkait Sindikat Internasional

Editor prosumut.com

Terjatuh Saat Menjambret, Remaja 16 Tahun Babak Belur Dihajar Warga

Editor prosumut.com

Saat Diciduk Polisi, Artis FTV Tak Berbusana

admin2@prosumut

Duel Maut, Dua Pemuda Saling Bacok Hingga Tewas

admin2@prosumut

Pencuri Senpi Polisi Ditangkap di Sel Tahanan Polsek Binjai Utara

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara