PROSUMUT – Dalam rapat perdana Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Sumatera Utara yang digelar pada Rabu 3 Oktober 2024, berbagai isu penting terkait ketenagakerjaan dibahas secara intensif.
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekerja, yang bersama-sama berupaya untuk memastikan kesejahteraan tenaga kerja terlindungi serta keberlangsungan usaha tetap terjaga.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara sekaligus Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael P Sinaga mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh peserta rapat atas komitmen mereka dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.
“Peran Dewan Pengupahan sangat vital dalam memastikan kebijakan upah yang adil dan berimbang. Kami perlu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya tahan ekonomi perusahaan,” ujarnya di Hotel Karibia Boutique, Medan.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah upaya untuk mencapai keseimbangan upah yang adil.
Di tengah perdebatan nasional tentang standar pengupahan, Sumatera Utara berkomitmen merumuskan kebijakan yang mempertimbangkan kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi.
“Kami perlu menemukan titik temu yang realistis dalam menetapkan upah minimum dan memperkenalkan sistem upah berdasarkan produktivitas bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun,” jelas Ismael.
Selain itu, isu perlindungan tenaga kerja dalam era digitalisasi dan otomatisasi juga menjadi sorotan.
Transformasi digital telah mengubah struktur pekerjaan, terutama di sektor manufaktur dan jasa.
LKS Tripartit menekankan pentingnya peningkatan keterampilan (upskilling) dan alih keterampilan (reskilling) agar tenaga kerja tetap kompetitif.
“Kami harus memastikan bahwa pelatihan yang relevan diberikan untuk menghadapi perubahan ini,” tambahnya.
Rapat tersebut juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja informal, yang jumlahnya cukup signifikan di Sumatera Utara.
Regulasi yang tepat dan kebijakan inklusif perlu diterapkan agar mereka mendapatkan akses yang layak terhadap jaminan sosial.
LKS Tripartite akan berfokus pada penyelesaian permasalahan hubungan industrial, seperti PHK, penciptaan lapangan kerja (Job Fair), dan Kepesertaan jamsos bagi seluruh pekerja penerima upah di Sumut.
“Tak hanya itu, juga akan dilakukan rapat koordinasi bersama LKS Tripartite kabupaten/kota terkait administrasi pencatatan SP, pengesahan peraturan perusahaan, pendaftaran perjanjian kerja bersama dan pencatatan perjanjian kerja, guna penyeragaman administrasi hubungan industrial di Sumatera Utara,” pungkasnya.
Dengan kerja sama yang solid, Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit yakin bahwa tantangan ketenagakerjaan di Sumatera Utara dapat diatasi, sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di tengah tekanan ekonomi global. (*)
Reporter: Nastasia
Editor: M Idris

previous post