PROSUMUT – Produk obat dan pangan senilai Rp3 miliar lebih dimusnahkan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (Balai BPOM) di Medan, Kamis 24 September 2020.
Pemusnahan tersebut dilakukan karena produk obat dan pangan itu ilegal atau tidak memiliki edar, tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu.
Kepala Balai Besar POM di Medan, I Gusti Ngurah Bagus mengatakan, produk dan obat yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan di wilayah dari Januari 2019 sampai September 2020.
“Produk yang dimusnahkan terdiri dari 199 jenis (614.008 pieces), yang terdiri dari 19 jenis obat (618 pieces), 21 jenis obat tradisional (73.289 pieces), 5 jenis pangan (28 pieces), 142 jenis kosmetik (11.051 pieces), 11 jenis kemasan (529.021 pieces), dan 1 unit alat sealing (1 unit). Keseluruhan produk ilegal tersebut ditemukan di 22 sarana produksi dan distribusi,” ujar I Gusti Ngurah Bagus di Kantor Balai BPOM di Medan.
Selain daripada itu, di masa pandemi Covid-19 sejak April hingga minggu kedua Juli 2020, BPOM melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pengawasan obat dan makanan di wilayah Sumatera Utara, dan berhasil mengungkap peredaran obat dan makanan tanpa izin edar/ilegal yang diperjualbelikan secara daring senilai Rp2.206.395.900.
Tercatat, sejumlah temuan produk ilegal berasal dari 5 lokasi dengan total temuan produk ilegal sebanyak 24.878 pieces didominasi produk pangan sebanyak 11.293, obat tradisional sebanyak 5.697 pieces, dan 7.888 pieces kosmetik.
“Mengingat bahwa peIanggaran di bidang obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan karena membahayakan kesehatan masyarakat dan mengancam generasi penerus bangsa, maka Balai BPOM terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas sektor untuk memperkuat sistem dan meningkatkan kinerja pengawasan obat dan makanan,” tukasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :