Prosumut
Hukum

Praktik Alih Fungsi Sudah Berlangsung Lama

PROSUMUT – Polda Sumut tengah mengembangkan kasus alih fungsi hutan lindung menjadi lahan perkebunan yang dilakukan Dodi Shah. Hasil sementara, polisi mendapati praktik ilegal itu sudah berlangsung lama.

“Yang pasti sawit itu sudah berbuah. Berarti sudah beberapa tahun ya. Dan ini juga merupakan informasi dari masyarakat untuk pengalihan status hutan lindung menjadi perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Langkat,” terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada PROSUMUT di Mapolda Sumut, Jalan Tanjung Morawa Km 10,5, Medan, Rabu 30 Januari 2019.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

Selain itu, luas lahan garapan juga cukup luas yakni berkisar 170 hektare. Meski begitu, kasus tersebut mulai ditangani pihak Polda pada Desember 2018 lalu

“Jadi inisial MI atau yang sering kita sebut Dodi statusnya sudah tersangka atas LP yang ditangani oleh Dirkrimsus Polda Sumut bulan 12 kemarin,” pungkas Tatan.

BACA JUGA:  Dugaan Tipikor KSPN Danau Toba, Kejatisu Bidik Tersangka Lain Setelah ET dan ESK

Sebelumnya, Tim Ditkrimsus Polda Sumut menggeledah rumah Dodi Shah di Komplek Cemara Asri.

 Selain itu, petugas juga menggeledah kantor  perusahaan kelapa sawit milik keluarga Shah, yaitu PT Anugerah Langkat Makmur (ALM) di Jalan Sei Deli No 14-16, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. (*)

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

Konten Terkait

Hakim PN Tewas, Polisi Dapat Informasi Sebelum Kejadian

Editor prosumut.com

Kantor dan Rumdis Direktur PDAM Tirta Lihou Simalungun Digeledah

Editor prosumut.com

Kejatisu Atensi Soal Lahan Proyek PLTA di Pakpak Bharat

Editor prosumut.com

Polemik KPID, Pengamat: Gugurkan Nama Atau Hadapi Hukum

Editor prosumut.com

Polda Didesak Tangkap Penyeborot Lahan Perumahan USU Durintonggal

Editor prosumut.com

16 Pejabat Pemko Medan Belum Lapor LHKPN

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara