Prosumut
Hukum

Praktik Alih Fungsi Sudah Berlangsung Lama

PROSUMUT – Polda Sumut tengah mengembangkan kasus alih fungsi hutan lindung menjadi lahan perkebunan yang dilakukan Dodi Shah. Hasil sementara, polisi mendapati praktik ilegal itu sudah berlangsung lama.

“Yang pasti sawit itu sudah berbuah. Berarti sudah beberapa tahun ya. Dan ini juga merupakan informasi dari masyarakat untuk pengalihan status hutan lindung menjadi perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Langkat,” terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada PROSUMUT di Mapolda Sumut, Jalan Tanjung Morawa Km 10,5, Medan, Rabu 30 Januari 2019.

BACA JUGA:  Supremasi Hukum di Ujung Ujian; Ketika Polisi Menyidik Jaksa

Selain itu, luas lahan garapan juga cukup luas yakni berkisar 170 hektare. Meski begitu, kasus tersebut mulai ditangani pihak Polda pada Desember 2018 lalu

“Jadi inisial MI atau yang sering kita sebut Dodi statusnya sudah tersangka atas LP yang ditangani oleh Dirkrimsus Polda Sumut bulan 12 kemarin,” pungkas Tatan.

BACA JUGA:  Supremasi Hukum di Ujung Ujian; Ketika Polisi Menyidik Jaksa

Sebelumnya, Tim Ditkrimsus Polda Sumut menggeledah rumah Dodi Shah di Komplek Cemara Asri.

 Selain itu, petugas juga menggeledah kantor  perusahaan kelapa sawit milik keluarga Shah, yaitu PT Anugerah Langkat Makmur (ALM) di Jalan Sei Deli No 14-16, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. (*)

BACA JUGA:  Supremasi Hukum di Ujung Ujian; Ketika Polisi Menyidik Jaksa

Konten Terkait

Gubernur Edy Tunjukkan Foto Syamsul Hilal di Depan Pendemo

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Saksi: Remigo Minta Bagian 15 Persen dari Setia Proyek

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Orang ‘Jakarta’ Ini Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,1 M

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dituntut 3 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Seratusan Pegawai Lapas Binjai Negatif Narkoba

Hentikan Kasus Mujianto, Kejatisu dan Kejagung RI Diprapid Korban

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara