Prosumut
Kriminal

Polsek Rambutan Ringkus RD, Diduga Pelaku Pencurian Handphone 

PROSUMUT – Personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Rambutan Tebingtinggi berhasil meringkus seorang laki-laki dewasa yang diduga telah melakukan aksi pencurian.

Kini pelaku berinisial RD (21) warga Jalan Prof Dr Hamka, Lingkungan II, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi bersama barang bukti 1 (satu) unit Handphone (Hp) Android merek Oppo A5 warna Hitam Putih telah diamankan di Mapolsek Rambutan Tebingtinggi.

Kepada wartawan, Kapolsek Rambutan AKP H Samosir Spd melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, saat dihubungi Selasa (15 Desember 2020) siang, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian Hp yang dilakukan pada Minggu (13 Desember 2020) pagi sekira pukul 10.00 WIB lalu.

“Pelaku yang melakukan aksi pencurian pada Sabtu (12 Desember 2020) pagi sekitar pukul 10.45 WIB di warung milik Kiki Angreni (28) di Jalan Ketumbar, Lingkungan V, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi ini ditangkap di kediamannya ketika sedang tidur”, terang AKP Josua Nainggolan.

Diungkapkan Kasubbag Humas, kejadian pencurian ini berawal ketika korban sedang membereskan rumah yang sekaligus sebagai warung tempatnya berjualan.

Saat itu, karena sibuk korban meletakkan handphone android miliknya diatas stelling lemari kaca yang berada didalam warung.

Namun beberapa menit kemudian, ketika korban telah selesai membereskan dagangannya, korban Kiki Angreni sudah tidak melihat lagi handphone android Oppo A5 miliknya diatas stelling lemari kaca. Meski telah mencari kesana kemari namun Hp tersebut tidak juga ditemukan oleh korban.

Yakin jika Handphonenya telah dibawa kabur oleh pelaku pencurian, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Rambutan guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan akibat kejadian ini korban terpaksa harus mengalami kerugian sebesar Rp.1,8 juta rupiah.

Usai menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Rambutan selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku. Dan akibat perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Warga Temukan Mayat Jadi Tengkorak, Diduga Korban Temannya

Editor prosumut.com

BNN Tebingtinggi Ringkus Pemilik 880,25 Gram Sabu

admin2@prosumut

Udin Diciduk Polisi Usai Beli Sabu di Pancurbatu

Editor prosumut.com

Oknum Caleg Demokrat Nias Utara Diamankan Polisi

Editor prosumut.com

Dikejar Korban, Maling Motor Kritis Bersimbah Darah

Ridwan Syamsuri

Pembobol Toko Didor, Bawa Kabur 61 Unit Ponsel

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara