Prosumut
Hukum

Sebut Hoax, Polisi Bantah soal Surat Larangan Menuntut

PROSUMUT – Penyebab kematian Harun Al Rasyid, remaja 15 tahun, dalam aksi 22 Mei masih misterius. Kini mencuat pula kabar surat larangan menuntut yang dikeluarkan pihak polisi kepada keluarga Harun.

Terkait kabar tersebut, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo membantahnya. Ia mengatakan itu hoax.

“Mana ada surat itu, hoax itu,” katanya dilansir dari Republika, Selasa 28 Mei 2019.

Sebelumnya, orang tua Harun menyatakan saat mengambil jenazah anaknya pihak polisi memberikan sebuah surat pernyataan agar nantinya tidak menuntut.

Didin (ayah Harun) yang sudah kelelahan menyerahkan kepada adiknya untuk mengurusnya.

Namun sebelum itu dia memperingatkan adiknya agar tidak menandatangani dokumen apapun yang belum jelas maksudnya.

Namun karena waktu semakin sore dan jenazah telah lama berada di RS, akhirnya dokumen-dokumen tetap ditandatangani agar jenazah Harun dapat segera pulang dan dikebumikan.

Saat diserahkan, menurut Didin, jenazah sudah dalam balutan kain kafan. Pihak keluarga Harun diberitahukan, bahwa jenazah tersebut telah diautopsi.

“Hasil autopsi tidak diberikan, di situ saya mempertanyakan kenapa hasil autopsi tidak diminta, apa memang tidak apa tidak dikasih,” kata Didin. (*)

Konten Terkait

Viral Polantas Hajar Sopir Ambulans, Kapolda Sumut Minta Maaf

Editor prosumut.com

Selundupkan 28 Ekor Burung, 9 Pelaut Divonis 8 Bulan Penjara

Editor prosumut.com

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Divonis 2,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Kapolri Harap Diktuk Bintara Berkontribusi Tingkatkan SDM

Editor prosumut.com

Besok, Remigo Jalani Sidang Perdana

Ridwan Syamsuri

Iwan Ginting Promosi Jabatan Sebagai Kajari Langkat

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara