Prosumut
Hukum

Sebut Hoax, Polisi Bantah soal Surat Larangan Menuntut

PROSUMUT – Penyebab kematian Harun Al Rasyid, remaja 15 tahun, dalam aksi 22 Mei masih misterius. Kini mencuat pula kabar surat larangan menuntut yang dikeluarkan pihak polisi kepada keluarga Harun.

Terkait kabar tersebut, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo membantahnya. Ia mengatakan itu hoax.

“Mana ada surat itu, hoax itu,” katanya dilansir dari Republika, Selasa 28 Mei 2019.

Sebelumnya, orang tua Harun menyatakan saat mengambil jenazah anaknya pihak polisi memberikan sebuah surat pernyataan agar nantinya tidak menuntut.

Didin (ayah Harun) yang sudah kelelahan menyerahkan kepada adiknya untuk mengurusnya.

Namun sebelum itu dia memperingatkan adiknya agar tidak menandatangani dokumen apapun yang belum jelas maksudnya.

Namun karena waktu semakin sore dan jenazah telah lama berada di RS, akhirnya dokumen-dokumen tetap ditandatangani agar jenazah Harun dapat segera pulang dan dikebumikan.

Saat diserahkan, menurut Didin, jenazah sudah dalam balutan kain kafan. Pihak keluarga Harun diberitahukan, bahwa jenazah tersebut telah diautopsi.

“Hasil autopsi tidak diberikan, di situ saya mempertanyakan kenapa hasil autopsi tidak diminta, apa memang tidak apa tidak dikasih,” kata Didin. (*)

Konten Terkait

Tersandung Kasus Narkoba dan Desersi, 8 Personel Polrestabes Medan Dipecat

Editor Prosumut.com

Jaksa Terima SPDP Dirut dan Manejer PT Kiat Unggul

Ridwan Syamsuri

Penyuap Bupati Labuhanbatu Ajukan PK

Ridwan Syamsuri

20 Terpidana Mati Menunggu Dieksekusi

Ridwan Syamsuri

Bandar Sabu dan Kaki Tangan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Editor prosumut.com

Wiranto Hingga Luhut, Ini Nama Target Pembunuhan di Aksi 22 Mei

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara