PROSUMUT – Penyebab kematian Harun Al Rasyid, remaja 15 tahun, dalam aksi 22 Mei masih misterius. Kini mencuat pula kabar surat larangan menuntut yang dikeluarkan pihak polisi kepada keluarga Harun.
Terkait kabar tersebut, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo membantahnya. Ia mengatakan itu hoax.
“Mana ada surat itu, hoax itu,” katanya dilansir dari Republika, Selasa 28 Mei 2019.
Sebelumnya, orang tua Harun menyatakan saat mengambil jenazah anaknya pihak polisi memberikan sebuah surat pernyataan agar nantinya tidak menuntut.
Didin (ayah Harun) yang sudah kelelahan menyerahkan kepada adiknya untuk mengurusnya.
Namun sebelum itu dia memperingatkan adiknya agar tidak menandatangani dokumen apapun yang belum jelas maksudnya.
Namun karena waktu semakin sore dan jenazah telah lama berada di RS, akhirnya dokumen-dokumen tetap ditandatangani agar jenazah Harun dapat segera pulang dan dikebumikan.
Saat diserahkan, menurut Didin, jenazah sudah dalam balutan kain kafan. Pihak keluarga Harun diberitahukan, bahwa jenazah tersebut telah diautopsi.
“Hasil autopsi tidak diberikan, di situ saya mempertanyakan kenapa hasil autopsi tidak diminta, apa memang tidak apa tidak dikasih,” kata Didin. (*)