PROSUMUT – Seluruh personel jajaran Polres Langkat diingatkan untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun, mulai kode etik, disiplin, maupun tindak pidana. Karena itu, pengawasan melekat (waskat) internal pun ditingkatkan.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo mengatakan segenap pejabat utama diminta aktif menginspeksi serta supervisi terhadap kinerja personel guna memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan.
Apalagi menghadapi agenda kegiatan tahun 2026 diperkirakan berat, maka seluruh jajaran harus mempersiapkan diri dan terus meningkatkan kapasitas serta kinerja.
“Personel yang berperan aktif diapresiasi, namun yang masih melakukan pelanggaran agar segera sadar, kembali ke jalan yang benar, dan bertaubat,” kata David saat memberikan arahan pada kegiatan apel, Selasa 13 Januari 2025.
Setiap anggota, lanjut dia, kalau mengutamakan kepentingan pribadi pasti akan menimbulkan masalah dan harus dihentikan.
Sebab, satu orang saja anggota melakukan perbuatan tidak terpuji akan berdampak pada citra institusi secara keseluruhan.
David menyebutkan, perkembangan situasi saat ini sangat dinamis, baik secara geopolitik maupun internasional, yang berdampak pada perekonomian dan kehidupan masyarakat.
Secara umum situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Langkat terpantau aman dan kondusif, namun setelah dilakukan pendalaman masih terdapat potensi gangguan kamtibmas yang perlu diantisipasi bersama.
Ia menekankan, mutu pelayanan preventif dan penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, humanis, dan berkeadilan.
David menambahkan, kepada Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba dapat meningkatkan pengungkapan kasus sebagai bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum.
Terpisah, Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jekson menyampaikan bahwa arahan Kapolres tersebut merupakan wujud komitmen pimpinan membangun personel yang berintegritas, disiplin, dan profesional.
Harapannya, kepercayaan publik terhadap Polri terus meningkat dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Langkat aman dan kondusif. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris

