PROSUMUT – Aksi umbar peluru yang dilakukan polisi dengan dalih untuk membubarkan massa dinilai tak sesuai prosedur tetap (protap) atau standar operasional prosedur. Hal tersebut disampaikan Pengamat Hukum asal Kota Medan, Muslim Muis ketika dimintai tanggapannya, Rabu 20 Mei 2020.
“Protap pembubaran massa itu ada. Begitu juga protap mengeluarkan peluru, itu ada. Masa peluru tajam yang ditembakkan ke atas, peluru karetnya apa enggak ada,” katanya.
Idealnya, ia bilang, massa tidak dapat dibubarkan dengan peluru tajam. Juga demikian peluru karet tak dapat diletuskan ke atas untuk membubarkan massa.
“Peluru karet itupun hanya yang terhadap membahayakan diri polisi, baru bisa diletuskan. Ada yang namanya protap yang di dalam peraturan Kapolri itu jelas diatur, mekanisme penggunaan senjata api untuk anggota polisi. Itu sudah jelas semua,” katanya.
Karena itu, ia menilai, tindakan yang dilakukan polisi di Binjai arogan. “Itu juga menunjukkan ketidakmampuan memahami aturan-aturan hukum yang telah mengatur diri mereka sendiri. Mana ada orang demo pakai senjata api. Makanya kita minta masyarakat menemukan selongsongnya, dan serahkan ke Komnas HAM,” bebernya.
Sebelumnya, polisi terpaksa umbar peluru di depan Mapolres Binjai Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota, Selasa malam 19 Mei 2020. Itu terjadi karena ada sekelompok massa dengan mengendarai sepeda motor akan menggeruduk Mapolres Binjai sekaligus menutup jalan.
Akibat tindakan umbar peluru, pengguna jalan terganggu. Mereka diminta putar arah.
Itu terjadi berawal dari adanya aksi sekelompok massa yang menggunakan atribut KNPI dan FKPPI mendatangi Mapolres Binjai karena adanya OTT yang dilakukan Satreskrim Polres Binjai.
Dikabarkan, 4 oknum dari OKP diduga melakukan pemerasan jelang Hari Raya Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, ke sebuah proyek pembangunan bronjong di belakang rumah dinas Wali Kota Binjai. (*)
Reporter : Muhammad Akbar
Editor : Iqbal Hrp
Foto :