PROSUMUT – Setelah sempat beberapa hari diburon, pelaku pencurian pipa gas milik Rumah Sakit (RS) Martha Friska Multatuli, Medan, akhirnya ditangkap Polsek Medan Kota.
Pelaku adalah Siwaji (19), warga Jalan Juanda, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menjelaskan, aksi tersangka dilakukan pada Selasa 10 Maret 2020 pagi.
Saat itu, personel mendapat informasi telah terjadi pencurian pipa gas berbahan tembaga milik RS Martha Friska Multatuli.
“Tim langsung mengecek lokasi kejadian. Saat di lokasi, ternyata tersangka telah diamankan satpam rumah sakit. Karena itu, tim langsung memboyong tersangka ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses lebih lanjut,” kata Yaqin kepada wartawan, Jumat 13 Maret 2020.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku aksi yang dilakukannya tidak sendirian. Melainkan, bersama seorang rekannya bernama Aji yang berhasil melarikan diri.
“Rekan tersangka masih kita lakukan pencarian dan kini sebagai DPO,” terang Yaqin.
Ia menambahkan, dalam kasus ini pihaknya turut mengaman barang bukti 3 potongan pipa tembaga yang dicuri pelaku. (*)