Prosumut
Hukum

Pengusaha Hartono Dituding Tak Bagi Hasil Keuntungan Jual Saham

PROSUMUT – Direktur PT Sukses Anugerah Sejahtera (SAS), Hartono, dituding tak pernah melakukan bagi hasil penjualan saham perusahaan yang bergerak di bidang biro jasa kepada Sutardi, yang juga pemegang saham.

Tak tanggung-tanggung, saham yang dijual dan tak pernah dibagi keuntungannya sebesar 36 persen.

Diceritakan Sutardi, PT SAS awalnya berdiri pada 2010 dengan kepemilikan saham masing-masing 50 persen miliknya dan 50 persen lagi punya Hartono.

Lantas, karena kepentingan bisnis maka pada tahun 2011 dia menjual saham miliknya sebesar 36 persen.

“Jadi, pada 2011 sebanyak 36 persen saham saya dijual kepada tiga orang yang mau membelinya termasuk Hartono. Dengan rincian, 19 persen kepada Sudiono, 12 persen kepada Saliman dan 5 persen kepada Hartono. Jadi, bila ditotal maka saham si Hartono menjadi 55 persen karena telah membeli saham saya 5 persen. Sedangkan saham saya menjadi 14 persen,” ungkap Sutardi di Medan, Jumat 5 April 2019.

Singkat cerita, lanjut Sutardi, saham yang dijualnya 36 persen itu ternyata sama sekali belum pernah diterima bagi hasilnya.

“Sampai tahun ini, saham yang saya jual itu tidak pernah saya diterima bagi hasilnya. Akan tetapi, bagi hasil sisa sahamnya 14 persen selalu diberikan,” ujar dia.

Karena merasa tidak puas, sebut Sutardi, dia melalui tim kuasa hukumnya telah melayangkan surat somasi kepada Hartono.

“Tanggal 12 April rencananya akan diklarifikasi Hartono,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika tidak ada itikad baik dari Hartono untuk membagi hasil penjualan saham 36 persen tersebut maka masalah ini akan dibawa ke ranah hukum.

“Kalau tidak ada itikad baiknya, kita akan melaporkan ke polisi (Polda Sumut),” tegasnya.

Sementara, Hartono ketika dikonfirmasi mengakui ada terjadi jual beli saham tersebut. Bahkan, Hartono tidak membantah bila saham yang dijual Sutardi sebesar 36 persen tidak pernah dibagi hasilnya.

Namun, dia beralasan akan ada rapat umum pemegang saham (RUPS)

“Nanti ada rapat umum pemegang saham, nanti kita putuskan disana. Kan ini harus kita bicarakan bersama-sama dengan pemegang saham lainnya. Pokoknya, nanti diklarifikasi,” katanya singkat.(*)

Konten Terkait

Protes Tak Dapat Tali Asih, Nelayan Bagan Deli Diminta Ajukan Permohonan

Ridwan Syamsuri

Jaksa Tuntut Bandar Sabu 10 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Cemari Danau Toba dengan Bangkai Ikan, Operasional PT Aquafarm Terancam Dibekukan!

Editor prosumut.com

Ops Antik Toba Polres Langkat, Jumlah Tangkapan Meningkat

Editor prosumut.com

KPPU Soroti Simpan-Pinjam Gunakan Jasa Notaris

Ridwan Syamsuri

21 Orang Diperiksa Polda Soal Perjalanan Dinas DPRD Sumut, Masih Penyelidikan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara