PROSUMUT – Satresnarkoba Polres Binjai meringkus dua pengedar sabu dari lokasi terpisah, Senin 9 September 2019.
Keduanya yakni Prada Jaya Sitepu (38) warga Jalan Pasar 2 Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dan Ahmad Saripudin Lubis (40) warga Jalan Anjelir Nomor 21 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Sumatera Utara.
Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting menguraikan, Lubis ditangkap di Jalan T Amir Hamzah Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara. Menurutnya, Lubis ditangkap atas informasi dari masyarakat.
“Yang bersangkutan ditangkap melalui undercover buy,” katanya, Rabu 11 September 2019.
Dari tangannya, menurut Siswanto, polisi menyita barang bukti 1 paket diduga berisi sabu seberat 5,07 gram dan sepeda motor yang dikendarai Lubis untuk melakukan transaksi. Sedangkan Sitepu, sambungnya, ditangkap di Desa Padang Cermin.
“Barang bukti 6 paket sabu didapat dari kantong celana bagian depan sebelah kiri,” bebernya.
Usai menangkap Sitepu, selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke rumahnya. Hasilnya, polisi kembali menemukan 1 paket diduga berisi sabu.
Berikut ratusan plastik klip ukuran kecil, timbangan elektrik dan lainnya yang berkaitan dengan alat isap. Serta tidak ketinggalan, sepeda motor RX King Sitepu juga disita polisi.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mako untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (*)