PROSUMUT – Penertiban papan reklame bermasalah di Kota Medan kembali dilanjutkan Satpol PP bersama tim gabungan. Kali ini, sebanyak 18 reklame bermasalah ditumbangkan dari sejumlah ruas jalan.
Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, 18 reklame yang ditumbangkan tersebut dilakukan selama 3 hari terakhir.
Belasan reklame tersebut berada di Jalan Pemuda, Jalan Sutomo, Jalan Krakatau, Jalan Yos Sudarso, Jalan Cemara, Jalan Suprapto, Jalan Gatot Subroto, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Juanda dan Jalan Palang Merah.
“Pembongkaran dilakukan karena pendirian papan reklame tersebut tanpa izin. Di samping itu, keberadaannya selama ini sangat mengganggu estetika kota,” ujar Sofyan, Jumat 16 Agustus 2019.
Disebutkan Sofyan, 18 reklame bermasalah yang dibongkar memiliki ukuran bervariasi. Antara lain, 4×6 meter (3 unit), 4×8 meter (4 unit), 5×10 meter (9 unit) dan 6×12 meter (2 unit).
“Dari 18 reklame bermasalah yang dibongkar, satu diantaranya berjenis videotron di Jalan Diponegoro Simpang Jalan T Daud, persisnya samping Sun Plaza,” bebernya.
Menurut dia, dengan penertiban yang dilakukan ini diharapkan tidak ada lagi pengusaha advertising yang mendirikan papan reklame tanpa mengurus izin terlebih dahulu.
“Seluruh material papan reklame yang dibongkar petugas, maka tidak bisa diambil pemiliknya atau disita. Untuk menghindari hal itu tidak terjadi, diminta kepada pengusaha advertising membongkar sendiri reklamenya yang bermasalah,” katanya.
Adapun permintaan itu, agar pengusaha bisa membawa seluruh material papan reklame yang dibongkar. (*)