Prosumut
Umum

Pemilik Bangunan Liar di Atas Lahan Kebun Hadang Penertiban

PROSUMUT – Sekitar 100 orang massa yang merasa memiliki bangunan berbentuk kios di Perkebunan PTPN II Afdeling VI Blok N 1 Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat Sumatera Utara menolak penertiban, Rabu 8 Januari 2020.

Sebanyak 2 unit alat berat yang dikerahkan untuk melakukan penertiban pun dihadang agar tidak beroperasi.

Dalam penertiban itu, ratusan personil personel Polres Langkat dan TNI terus mendampingi agar tidak terjadi konflik. Karena nyaris ricuh, akhirnya digelar pertemuan untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut.

Rudi Hartono Sembiring didampingi Hendro Julianto selaku Kordinator Lapangan tidak menerima tindakan pembongkaran tersebut.

Apa yang dilakukan PTPN II dan dikawal aparat kepolisian serta TNI, katanya, adalah tindakan semena-mena.

“Ini merupakan tindakan semena-mena dan penindasan terhadap rakyat kecil. Pokoknya kami tidak terima diperlakukan seperti ini. Kami rakyat kecil ini juga bagian dari negara,” katanya.

Sejak 15 tahun silam, sudah ada parit di belakang tiang listrik yang merupakan batas lahan PTPN II. Dan tidak ada sedikitpun larangan untuk mendirikan bangunan.

Namun, kenapa setelah adanya mendirikan kios, perusahaan plat mwrah hendak menertibkan bangunan masyarakat.

“Kenapa tidak dari dahulu ada larangan. Ini setelah adanya kios yang sudah berdiri cukup lama kenapa baru dilarang. Lagiankan sudah ada batasnya dibuat parit dibelakang tiang listrik. Ada apa ini?” tanya mereka.

“Kami ini hanya mencari makan seperak dua perak saja. Kenapa ditindas seperti ini. Kami sudah mendirikan kios sudah tahunan. Harusnya, ada pemberitahuan dulu. Jangan main bongkar saja,” sambung mereka.

Sementara itu, Camat Sawit Seberang, Suhaimi mengakui, aempat terjadi kisruh diapangan. Sebab, masyarakat bersikukuh mempertahankan agar bangunan kios yang mereka dirikan tidak dibongkar paksa.

Oleh PTPN II, mengklaim kalau lahan tersebut milik mereka dan mesti dibersihkan.

“Memang sempat terjadi riak, sehingga kami selaku aparat pemerintah menenangkan kedua belah pihak agar tidak terjadi bentrok. Dan dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan guna mengambil jalan terbaik antar keduanya,” kata Camat.

Sepanjang sepengetahuannya, memang yang dibangun kios masih masuk lahan PTPN II. Sudah beberapa kali pihak perkebunan menyurati pemilik kios.

Namun, mereka tidak juga membongkar. Akhirnya diambil tindakan tegas dengan meminta bantuan dari aparat Kepolisian dan TNI.

“Kami juga diikutsertakan dalam melakukan penertiban. Ya begitu tadi, karena sama-sama bersikeras, jadi seperti itu. Tapi tidak sampai ribut besar kok dan semua sudah aman serta kondusif,” tegasnya. (*)

Konten Terkait

Warga Sumut yang Tinggal di Canberra Kumpulkan Dana untuk Covid-19

Editor prosumut.com

Gerindra, Demokrat, PBB Hanya Andalkan Ketum

Val Vasco Venedict

Ops Patuh Toba 2019 Hari Ke-10, Pelanggaran Cenderung Turun

Editor prosumut.com

Heboh, Mayat Bayi Ditemukan di Pinggir Sungai Babura

Editor prosumut.com

Trafik Layanan Broadband di Sumatera Diproyeksikan Tumbuh 12,3 Persen

Editor Prosumut.com

Perkuat Akses, KCP BNI Syariah Hadir di Lubuk Pakam

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara