PROSUMUT – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Kota Medan mengharapkan PT Kawasan Industri Medan (KIM) mempersiapkan sarana dan prasarana (sarpras) pemadam kebakaran (damkar).
Sebab, kawasan industri tersebut merupakan zonasi rentan akan terjadinya kebakaran.
Harapan itu disampaikan Ketua Pansus Ranperda P2K DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, usai rapat lanjutan pembahasan Ranperda P2K bersama PT KIM dan Pelindo di Gedung DPRD Medan, Selasa 9 September 2025.
Edwin menyampaikan persiapan sarana dan prasarana damkar tentunya harus sesuai dengan luas wilayah cakupan.
“Sarana dan prasarana damkar yang disiapkan PT KIM selaku pengelola, harus mampu meng-cover luas wilayah. Ini harus dipersiapkan secara menyeluruh,” kata Edwin.
Diutarakan dia, secara geografis PT KIM berada di dua wilayah, yaitu Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. “Kita hanya membahas wilayah yang masuk Kota Medan saja,” ucap Edwin.
Setelah seluruh sarana dan prasarana damkar disiapkan, sambung Edwin, nantinya akan dikelola menjadi UPT masuk wilayah Kota Medan.
Sementara Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, meminta PT KIM selaku pengelola harus menjamin keselamatan orang banyak di kawasan itu. Sebab, kawasan tersebut rentan akan terjadinya kebakaran.
Menurutnya, ketersediaan armada dan hydrant di PT KIM tidak mumpuni untuk meng-cover seluruh kawasan.
“Tidak akan mungkin cuma 2 armada dan 3 hydrant mampu meng-handle kawasan seluas itu.
PT KIM harus berkontribusi secara kawasan, walaupun perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan itu memiliki tanggung jawab secara pribadi terhadap perusahaannya,” ungkap dia.
Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Muhammad Yunus, menyampaikan armada damkar yang ada di PT KIM merupakan milik pihaknya.
“PT KIM hanya menyediakan lahan untuk dijadikan outlet saja. Itulah yang menjadi UPT sekarang ini. Lahan tersebut sebenarnya masih kurang luas, melihat risiko kebakaran yang akan terjadi,” kata Yunus.
Ia juga menyampaikan, pihaknya pernah meminta kepada PT KIM untuk memperbaiki UPT tersebut.
“Sejak dibangun tahun 1988 sampai 2023 tidak pernah ada renovasi. Kami pernah minta, namun tidak ditanggapi.
Kami bilang kalau tidak ada renovasi, UPT akan kami pindahkan ke kantor camat. Setelah itu, barulah tahun 2024 direnovasi. Padahal, sesuai Permen PU Nomor 20 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan, pihak pengelola harusnya membantu,” pungkas Yunus. (*)
Editor: M Idris
