PROSUMUT – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, diringkus Polsek Medan Sunggal. Selain pelaku, polisi juga meringkus penadahnya.
Pelaku curanmor yang diringkus berinisial ZU alias Mendoi. Warga Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang ini diringkus saat sedang asyik dipijat.
“Tersangka Mendoi sebelumnya mencuri kendaraan milik korbannya berinisial I warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang (Selasa 20 April 2021),” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Kamis 22 April 2021.
Namun, sebelum menangkap Mendoi petugas lebih dahulu mengamankan pelaku AS. Pelaku ini diketahui turut membantu Mendoi menggasak sepeda motor korban.
“Saat kejadian, motor korban sedang diparkir di depan warung rumahnya. Adapun motor yang dicuri kedua pelaku yakni Yamaha Mio Sporty BK 3891 SZ,” ungkap Budiman.
Dari hasil pengembangan, ternyata motor yang dicuri kedua pelaku sudah dijual pada seorang penadah berinisial DTL warga Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Polisi lalu mengejar dan mengamankan DTL dari kediamannya.
“Tersangka AS dan ZU alias Mendoi kami persangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka DTL dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :