PROSUMUT –Sebanyak 85 orang warga masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan (Prokes) terjaring dalam pelaksanaan Operasi Yustisi 3 Pilar yang dilaksanakan Polsek Sipispis, Selasa siang 2 Maret 2021.
Operasi Yustisi yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Sipispis, tepatnya di Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) ini langsung dipimpin oleh Kapolsek Sipispis Resor Tebingtinggi AKP Saepullah.
Sebanyak 10 orang petugas gabungan yang terdiri dari 5 orang personil kepolisian dari Polsek Sipispis, 1 orang personil TNI dari Koramil 15 Sipispis dan 1 orang personil Satpol PP serta 2 orang petugas Puskesmas dilibatkan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 50 orang warga masyarakat yang ditemukan petugas melanggar protokol kesehatan mendapat hukuman teguran secara lisan dan sebanyak 35 orang warga lainnya mendapat hukuman teguran secara tertulis.
Selain melakukan tindakan terhadap pelanggar prokes, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini petugas juga turut mengajak dan terus memberikan imbauan kepada warga masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan pemerintah guna memutus matarantai dari penyebaran virus Covid-19.
Kegiatan ini juga turut diisi dengan membagikan masker gratis kepada warga masyarakat dengan mengalang komunitas yang ada.
Selama pelaksanaan Ops yustisi tidak ditemukan tindak pidana dan operasi berlangsung dalam keadaan aman, baik dan kondusif. (*)
Foto :