Prosumut
Umum

Oknum Kades Sei Buluh Akan Disanksi Karena Dugaan Perzinaan

PROSUMUT – Dugaan perzinaan yang dilakukan oleh Subandi (56) oknum Kades Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bersama Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial DF (39).

Subandi bersama DF tertangkap basah oleh Suamin DF berinisial NT (52), di Hotel Bidadari Inn yang terletak di Jalinsum Medan – Lubuk Pakam Desa Suka Mandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.

Atas perbuatan asusila perbuatan oknum Kades tersebut, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Dinas PMD Sergai langsung memanggil yang bersangkutan dan memintai keterangan.

BACA JUGA:  Berkunjung ke Kampung Matfa, Sofyan Tan: Wujudkan Mimpi dari Desa

Kadis PMD Sergai, Ikhsan mengatakan, untuk langkah awal pihaknya akan memberikan sanksi administratif sampai proses hukum yang dijalani oleh oknum Kades tersebut.

Begitu pun, akan ada kaitannya dengan sanksi Undang-Undang lain yang menanti, seperti Undang-Undang pembinaan yang diberikan kepada oknum Kades itu nantinya.

“Sembari menunggu proses hukum dari Kepolisian, kita tunggulah proses hukumya. Sebelum ada putusan, karena ada LP nya di Polisi,” kata Ikhsan, Rabu 15 Januari 2020 melalui telepon selular.

BACA JUGA:  Berkunjung ke Kampung Matfa, Sofyan Tan: Wujudkan Mimpi dari Desa

Ikhsan mengatakan, permasalahan oknum kades tersebut, pihaknya langsung membentuk tim. Hasilnya nanti bentuk rekomendasi yang diserahkan semuanya kepada Bupati Sergai.

“Keputusan sanksi administratif ini, apapun itu beliau (Bupati) yang menjatuhkannya,” kata Ikhsan.

Ikhsan menjelaskan, melalui mekanisme yang ada, apabila di dalam UU sanksi administratif ini tidak dilaksanakan bisa berlanjut pada pemberhentian kepada oknum Kades tersebut.

Namun bila sanksi adiministratif itu telah dilaksanakannya, akan ada perbaikannya bagi oknum Kades itu.

“Karena ini berbeda dengan posisi pidana, kalau pidananya itu adanya dikepolisian, kita tunggu apapun keputusan dari pihak Kepolisian, kami hanya memberikan berdasarkan sanksi yang ada,” jelas Ikhsan.

BACA JUGA:  Berkunjung ke Kampung Matfa, Sofyan Tan: Wujudkan Mimpi dari Desa

Sebelumnya, Sabtu 11 Januari 2020 Subandi bersama DF tertangkap basah sedang memadu kasih dipenginapan Hotel Bidadari Inn oleh suaminya sendiri berinisial NT.

Tak terima atas perbuatan istrinya, NT melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang, dengan bukti laporan STPL/18/I/2020/RESTA DS. Sampai saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan Polresta Deli Serdang. (*)

Konten Terkait

Nasabah AIA Kecewa, Perhitungan Investasi Dinilai Tak Sesuai

admin2@prosumut

Gadai Saham di Pegadaian Bisa Sampai 20 Miliar

Editor prosumut.com

8 Pelabuhan Baru di Danau Toba Tinggal Tunggu Waktu

Editor prosumut.com

Ini Harapan KPU Binjai ke 30 Relawan Demokrasi

Editor Prosumut.com

Tabung Gas Meledak di Tandam Hulu II: 4 Tewas, 9 Luka

admin2@prosumut

Diduga Terlibat Kerusuhan Demo, Ketua KAMI Medan Ditangkap

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara