PROSUMUT – Ketua DPRD Kota Binjai Zainuddin Purba kembali meminta dan mendesak pihak Pemko dan Polres segera menutup aktivitas tambang Galian C yang beroperasi ilegal di Kelurahan Bhakti Karya dan kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan.
Hal itu dismpaikannya saat ditemui wartawan, Senin 19 Agustus 2019.
Menurutnya aktivitas ilegal ini sudah masuk kategori merusak lingkungan. Bahkan dia menilai kerusakan tersebut tanpa disadari masyarakat, sudah sampai pada tingkat memprihatinkan.
“Galian C di Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur dan Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan masih lahan PTPN II. Keduanya beroperasi di atas lahan PTPN II. Juga sudah merusak lingkungan yang sangat parah,” kata Ketua DPD Partai Golkar Binjai yang biasa disapa Pak Uda.
Untuk galian C di Kelurahan Tunggurono, dirinya mengapresiasi langkah Kepolisian yang menangkap pengusahanya. Sementara untuk lokasi lainnya, diduga masih beroperasi.
Bahkan katanya, aktivitas penambangan dilakukan terang-terangan hingga kemarin.
“Karena (pihak PTPTN II) tidak mempunyai langkah strategis untuk menghentikan penambangan ini,” bebernya.
Tidak hanya itu, Pak Uda juga mengatakan bahwa dampak aktifitas ilegal itu sudah membuat lingkungan hancur. “Jalan protokol pun rusak parah,” tambahnya.
Karena itu, dirinya berharap agar Wali Kota dan Kapolres Binjai harus cepat dan tanggap untuk menangkap pengusaha galian C ilegal tersebut.
“Kerusakan hampir 100 Ha dengan kedalaman 20 meter lebih dan diduga kerugian negara hampir Rp100 miliar lebih,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto berjanji kepada masyarakat akan menindak tegas penambang galian C ilegal yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Terkhusus di Kelurahan Bhakti Karya dan Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
“Kalau memang masih ada galian C yang beroperasi khususnya di Bhakti Karya, Polres Binjai pasti akan tindak tegas menutupnya,” kata Nugroho, beberapa waktu lalu. (*)