Prosumut
HukumKriminal

Jual Ekstasi ke Polisi, Dua Terdakwa Kurir Diadili

PROSUMUT –Aksi Sarwedi Siallagan dan Winner Marbun alias Bonggol yang hendak menjualkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir, harus berakhir di penjara. Keduanya, diamankan saat polisi menyamar jadi pembeli ekstasi tersebut.

Dua petugas polisi yang menyaru jadi pembeli yang dihadirkan jadi saksi, Yudi Atmaja dan Leornado mengungkapkan, awalnya pada Februari 2019, mereka terlebih dahulu memancing terdakwa Winner dan memesan narkoba itu. Winner kemudian menjumpai Sarwedi dengan berdalih ada seseorang yang ingin membeli barang haram itu.

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

Setelah sepakat, Winner bersama rekannya Tris (DPO) pergi ke rumah Winner, di Jl Melati, Pasar V, Tanjung Sari Medan. Mereka kemudian menghubungi Yudi Atmajaya (polisi yang menyamar) setelah itu barang tersebut mereka berikan.

“Ekstasinya 100 butir ditemukan sewaktu transaksi. Awalnya kita berkomunikasi dengan Marbun, dan kita langsung melakukan penangkapan,” ungkap saksi di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/8) sore.

BACA JUGA:  Mesin Judi Usang Disimpan di Ruang Kelas SD Bahorok

Baca Juga : Polres Langkat Sikat 19 Penjahat Kambuhan

Menurut saksi, kedua terdakwa jadi kurir ekstasi atas suruhan Edi Purba yang juga masih DPO dan akan dijual seharga Rp15 juta. “Harga kesepakatannya Rp15 juta untuk 100 butir ekstasi,” ujar saksi.

Tergiur dengan harga itu, tanpa berlama-lama kedua terdakwa mau langsung bertransaksi dengan polisi yang menyamar jadi pembeli.

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

“Pada saat penangkapan ditemukan dan disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi berwarna biru sebanyak 100 butir dengan berat keseluruhan seberat 21 gram,” urai saksi.

Akibat perbuatannya, jaksa penuntut umum menjerat kedua terdakwa dengan pidana Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Konten Terkait

Ganja Kering dan Sabu Berhasil Disita Dari Ijal Pendek

Editor prosumut.com

Ketua OKP Peras Pengusaha SPBU di Asahan

Editor prosumut.com

Polres Binjai Janji Tindak Tegas Penambang Galian C

Editor prosumut.com

Bobol Kantor Notaris, SM Panggabean Diringkus

Ridwan Syamsuri

Pengedar Sabu Ikhlas Terima Tuntutan 8 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

Polisi Masih Selidiki Kasus Penembakan Joki Balap Liar

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara