PROSUMUT – Seorang pria keturunan Tionghoa ditangkap Tim Tekab Polsek Medan Kota atas kepemilikkan sabu-sabu yang disembunyikannya di dalam mulut. Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin menjelaskan, tersangka Johan (36), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Sahabat ditangkap saat melintas di Jalan Brigjen Katamso pada Kamis 25 Juni 2020 malam.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat, menyebutkan seorang pria mengendarai sepeda motor Honda CBR hitam membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Tim Tekab Polsek Medan Kota kemudian bergerak mengarah objek, menghentikan kendaraan tersangka dan melakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, begitu juga di pakaian dan sepeda motor tersangka. Namun akhirnya diketahui sabu-sabu disembunyikan di dalam mulutnya.
“Barang bukti diamankan 1 plastik kecil sabu-sabu, yang diakui tersangka baru dibeli seharga Rp150 ribu, dan hendak dipergunakan sendiri,” jelas Yaqin.
Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka berikut sepeda motornya dibawa ke Mako Polsek Medan Kota guna proses penyidikan dan pengembangan kasus.
“Langkah selanjutnya mengambil air seni tersangka untuk keperluan tes urine dan mengirim berkas pemeriksaan ke jaksa,” tandasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :