PROSUMUT – Kantor KPU Kota Binjai mulai padat aktifitasnya. Itu terjadi setelah PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, telah terbit.
Prosumut.com coba merangkum tahapan yang harus dilakukan oleh KPU sesuai PKPU 5/2020 tersebut.
Usai melantik PPS pada 15 Juni 2020, KPU akan membentuk PPDP pada 24 Juni 2020 mendatang. Setelahnya, kemudian dilakukan coklit untuk daftar pemilih.
“Proses penyocokan dan penelitian untuk daftar pemilih cukup panjang. Nanti juga akan ditetapkan Daftar Pemilih Sementara sebelum nanti siterikan menjadi Daftar Pemilih Tetap. Pada 17 Oktober 2020 nanti baru ditetapkan DPT,” kata Komisioner KPU Kota Binjai, Robby Effendi, Rabu 17 Juni 2020.
Pada 28 Agustus 2020, KPU Binjai mulai mengumumkan akan membuka pendaftaran untuk pasangan calon. Sementara pendaftaran pasangan calon sendiri akan dibuka KPU Binjai pada 4 September 2020 sampai 6 September 2020.
“Setelah itu mendaftar, dilakukan verifikasi dan meminta tanggapan dan masukan masyarakat. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan. Proses akhir dilakukan verifikasi dokumen jika memang ada perbaikan,” bebernya.
Pada 23 September 2020 nanti, ditetapkan pasangan calon. Menurutnya, setelah dinyatakan lengkap, baru ditetapkan bakal calon menjadi calon.
Pelaksanaan kampanye dimulai sejak 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020. Pada 6 Desember 2020 sampai 8 Desember 2020, adalah masa tenang sekaligus pembersihan alat peraga kampanye.
“Terakhir pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Ayo gunakan hak pilih anda,” tutupnya. (*)
Reporter : Muhammad Akbar
Editor : Iqbal Hrp
Foto :