PROSUMUT – Beredar surat atau salinan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 820/KPTS/PK.320/M/12/2019 tentang pernyataan wabah penyakit demam babi afrika (African Swine Fever) di beberapa kabupaten/kota Sumut. Surat tersebut beredar di kalangan jurnalis melalui aplikasi whatsapp.
Terkait surat tersebut, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara mengaku belum menerimanya.
“Saya belum (menerima), tapi saya sudah dengar. Jadi, (surat) itu perlu keabsahaan,” kata Edy ketika ditanya wartawan di kantornya, Jumat 20 Desember 2019.
Sebab, sebut Edy, dengan penetapan penyebab wabah tersebut maka berarti sikap akan berbeda.
“Sampai tahap pemusnahan mungkin kalau itu benar-benar menjadi suatu keputusan, saya akan baca ini,” ujarnya.
Menurut dia, konsekuensi dari penetapan itu berarti wabah harus dihabiskan dulu baru diperbolehkan lagi pengadaan pemeliharaan khususnya kepada babi.
Mengenai tindakan lanjutan setelah penetapan ASF, Edy menekankan akan adanya perubahan sikap.
“Kalau ada pemusnahan, rakyat tidak boleh rugi, dan pasti ada penggantian. Rakyat ini juga harus tahu, jangan dengan demikian nanti menjadikan hal-hal yang tidak baik, terus dimasukkan babi-babi dari mana-mana, hanya sekedar untuk mengambil ganti ini. Tapi saya yakin rakyat kita tidak demikian, ini adalah musibah untuk kita,” ungkapnya.
Disebutkan Edy, dengan adanya penetapan ini akan dipelajari secara akademis sampai kapan wabah ini akan habis.