PROSUMUT – Gaji atau kesejahteraan dokter umum di Kota Medan dinilai masih belum layak. Honor yang ideal bagi seorang dokter umum adalah tiga kali Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku dengan memperhatikan 40 jam praktik dalam seminggu.
Hal itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Timur dengan nomor 087/Sek/IDI-WJ/V/2019 pada tanggal 28 Mei 2019.
“Kesejahteraan adalah janji kami saat akan dilantik lalu. Tapi, kenapa kalau dihitung perjamnya (honor) kita sudah flat. Ada yang rata-ratanya Rp50-60 ribu, dan kami merasa itu tidak manusiawi,” ujar Ketua Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Komisariat Medan, dr Rudi Rahmadsyah Sambas kepada wartawan belum lama ini.
Untuk itu, sebut dia, ke depan diharapkan kepada IDI dan pemerintah daerah dapat membantu untuk mewujudkan kesejahteraan dokter umum di Medan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan IDI wilayah (Medan dan Sumut) untuk membuat draftnya. Sesuai rencana kita, akan mengajukannya ke IDI sebagai langkah menyikapi surat edaran yang dikeluarkan IDI Jawa Timur,” cetus Rudi.
Kata Rudi, masalah kesejahteraan ini sangat penting dituntaskan. Karena, dengan minimnya kesejahteraan dokter umum akan membuat sulit untuk berkembang.
Sebab, seorang dokter harus terus mengupgrade keilmuannya sesuai dengan perkembangan jenis penyakit yang ada.
“Saya melihat sekarang ini dokter itu gajinya minimalis tapi tanggung jawabnya besar. Makanya, rencana ke depan selain membuat rumusan untuk diajukan ke IDI, kita juga akan beraudiensi ke gubernur atau wali kota,” ucapnya.(*)