PROSUMUT – Anggota Komisi I DPRD Medan, Margaret MS, meminta manajemen PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) dapat menyelesaikan pembebasan lahan di Jalan Mangaan Gg Tembusan, Lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, dilakukan secara manusiawi.
Warga yang sudah menempati lahan sekitar 30 tahun ini pantas diberikan tali asih sebagai uang pindah.
“PT KIM supaya memberikan kompensasi berupa tali asih kepada 13 KK yang disuruh pindah.
Warga pindah bukan karena intimidasi atau ancaman pakai klewang memaksa kosongkan lahan,” ujar Margaret usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi IV dan I DPRD Medan bersama warga dan PT KIM di Gedung DPRD Medan, Selasa 19 Agustus 2025.
RDP tersebut membahas proses pemindahan warga yang mengalami intimidasi dan teror, bahkan ancaman pembunuhan dari oknum tertentu yang diduga suruhan.
Menurut Margaret, agar tidak menimbulkan dampak kericuhan yang berlarut larut maka PT KIM supaya menyelesaikan dengan menggunakan hati nurani.
“PT KIM selaku milik BUMN bagian dari pemerintah harus berperan melindungi masyarakat dengan upaya peningkatan kesejahteraan, bukan malah terkesan menindas masyarakat.
Artinya, PT KIM semestinya berkontribusi memfasilitasi pemindahan rumah warga,” ujar dia
Tak hanya itu, PT KIM juga harus berperan memfasilitasi keluhan dan kebutuhan masyarakat sekitar. Seperti, dampak limbah dari beberapa perusahaan yang beroperasi di KIM terhadap warga sekitar supaya menjadi tanggung jawab manajemen perusahaan.
Disampaikan Margaret, masyarakat mengeluhkan limbah cair dari perusahaan yang berada di KIM dibuang mengalir ke parit. Akibat limbah tersebut, warga sekitar merasa resah karena bau menyengat dan air parit tercemar limbah.
‘”PT KIM harus berperan terkait hal itu, memfasilitasi keluhan masyarakat ke pemilik perusahaan agar disepakati suatu solusi. Tentu termasuk dana CSR untuk warga sekitar yang terdampak limbah perusahaan,” pinta Margaret.
Begitu juga untuk perbaikan parit tempat pembuangan limbah perusahaan supaya diperbaiki, sehingga limbah tidak meluber ke pemukiman warga.
Sebagaimana diketahui, dari hasil RDP gabungan tersebut, direkomendasi agar PT KIM memberikan tali asih dalam penyelesaian pemindahan rumah warga. (*)
Editor: M Idris

previous post