PROSUMUT – Ketua DPRD Kabupaten Asahan H Baharuddin Harahap membuka Rapat Paripurna terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Asahan 2019 di Aula Rambate Rata Raya Gedung Dewan, Rabu 22 April 2020.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Anggota DPRD, para pimpinan OPD dan tamu serta udangan lainnya.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Asahan H Baharuddin Harahap mengatakan bahwa pembahasan ini untuk melihat sejauh mana capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah.
Kemudian lanjut Baharuddin, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13/2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pasal 20 ayat 2, berdasarkan hasil pembahasan LKPj, pihaknya memberikan rekomendasi sebagai bahan, penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan Peraturan Kepala Daerah serta kebijakan strategis Kepala Daerah.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada hari ini kita laksanakan rapat paripurna DPRD dalam acara penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Asahan terhadap LKPj Bupati Asahan Tahun Anggaran 2019,” ucap Ketua DPRD Asahan yang kemudian menyampaikan persetujuan sebagai rekomendasi bagi eksekutif.
Senada disampaikan Bambang Rusmanto, mewakili panitia khusus pembahasan LKPj tersebut. Bahwa terhadap pendapatan daerah perlu dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi serta evaluasi lebih mendalam, pada seluruh sumber pendapatan.
“Jika dilihat persentase realisasi dibandingkan yang ditetapkan memang belum cukup memuaskan. Namun jika dibandingkan dengan potensi yang dimiliki daerah ini, semestinya target PAD jauh lebih besar dari yang ditetapkan,” ucap Bambang.
Selain itu, Bambang juga menyampaikan ada beberapa urusan desentralisasi yang menurut mereka penting dan strategis dalam menunjang keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dimana perlu mendapatkan perhatian untuk dikelola sebaik mungkin.
Diantaranya bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, kesbangpol dalam negeri, sosial, tenaga kerja, pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan masyarakat desa serta perhubungan.
Sementara Bupati Asahan H. Surya pada pidatonya mengatakan, atas nama Pemkab Asahan menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPRD setelah melalui pembahasan, sehingga menjadi rekomendasi kepada eksekutif.
“Hal ini adalah sebagai perwujudan komitmen kita di dalam mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di negara kita sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan disesuaikan dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Asahan,” jelas Surya.
Adapun rekomendasi itu lanjut Surya, akan menjadi motivasi bagi Pemkab Asahan untuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Asahan di masa yang akan datang.
“Apabila dalam LKPj yang telah kami sampaikan terdapat keberhasilan, maka keberhasilan tersebut bukan hanya Pemerintah Kabupaten Asahan semata, melainkan keberhasilan kita semua, sedangkan kekurangan yang ada, merupakan kekurangan yang harus diperbaiki di masa yang akan datang,” pungkasnya. (*)
Reporter : Nikmatullah Johari
Editor : Iqbal Hrp
Foto :