PROSUMUT – Tenaga Ahli Dewan Pers Winarto mengatakan media massa harus mampu melayani kebutuhan masyarakat akan informasi, bukan semata-mata keinginan masyarakat akan informasi.
“Yang terjadi acap kali yang dilayani media bukan kebutuhan publik melainkan keinginan publik untuk tahu,” kata Winarto dalam jumpa pers yang diadakan Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Winarto mengatakan pelaksanaan dari melayani keinginan publik yang berlebihan akan membuat sebuah berita menjadi “over-exposed”. Hal itu akan menjadi masalah ketika dalam pemberitaan terjadi kesalahan informasi.
Karena itu, menurut Winarto, media harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati privasi objek berita, termasuk dalam peliputan di kepolisian.
“Polisi mungkin membuka identitas objek berita kepada media. Namun, media memiliki kewajiban melakukan kontrol diri,” tuturnya.
Selain melayani kebutuhan masyarakat akan informasi, media juga harus berpegang pada kepentingan umum dalam pemberitaannya. Pengabaian terhadap kepentingan umum akan menimbulkan pelanggaran terhadap privasi narasumber atau objek berita.
“Hak media meliput adalah perpanjangan tangan masyarakat untuk mendapatkan informasi. Namun, kecenderungan media saat ini tidak memperhatikan kepentingan umum,” katanya.
Komnas Perempuan mengadakan jumpa pers terkait dengan pemberitaan tentang pelacuran daring yang melibatkan artis.
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menyayangkan ekspos yang berlebihan pada perempuan korban pelacuran daring hingga pemberitaan yang melebihi proses pengungkapan kasus yang baru berjalan.
“Pemberitaan seringkali mengeksploitasi korban, membuka akses informasi korban kepada publik hingga pemilihan judul yang pada akhirnya membuat masyarakat berpikir korban pantas menjadi korban kekerasan dan pantas dihakimi,” katanya. (editor)