PROSUMUT – Sampai saat kmi penyebaran virus corona atau Covid-19 masih terus bertambah di Sumatera Utara (Sumut). Hari ini terkonfirmasi Covid-19 bertambah 129 orang, kini total Covid-19 ada 4.948 orang.
Sebaran ini tertinggi berada di wilayah Kota Medan sebanyak 72 kasus, Pematangsiantar 7 kasus, Deliserdang 14 kasus, Binjai 1 kasus, Tebingtinggi 1 kasus, Karo 1 kasus, Asahan 1 kasus, Sergai 5 kasus, Batubara 2 kasus, luar Sumut 2 kasus dan domisili yang belum diketahui 23 kasus.
Hal ini dikatakan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut Whiko Irwan, Senin 10 Agustus 2020.
Untuk pasien meninggal saat ini ada di angka 226 orang, suspek di angka 564 dan jumlah pasien sembuh keseluruhan sudah 2.097 orang. Sedangkan jumlah spesimen ada di angka 26.934 sampel.
“Begitupun angka kesembuhan Covid-19 juga meningkat sebanyak 27 orang. Diantaranya pasien yang berasal dari Kota Medan 21 orang, Deliserdang 1 orang, Langkat 1 orang dan Batubara 4 orang,” katanya.
Angka kesembuhan ini, sambung Whiko per 9 Agustus meningkat hingga 42,95 persen atau sebanyak 2.070 orang dibanding akhir tahap I penanggulangan Covid-19 Sumut (30 Juni 2020) yang hanya sebesar 26,11 persen atau sebanyak 405 orang.
“Sebaliknya, pasien meninggal terjadi penuruan 4,67 persen dibanding akhir tahap I yakni 5,93 persen,” sebutnya.
Namun demikian, sambungnya masih terdapat penambahan pasien Covid-19 setiap harinya. Berkaitan dengan hal ini, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 pada tanggal 4 Agustus 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Inpres ini telah ditindaklanjuti oleh Tim GTPP Covid-19 Sumut dengan terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan secara massif dengan memaksimalkan seluruh komponen masyarakat. Kemudian, Gubernur Edy Rahmayadi juga telah meminta kepada Bupati dan Walikota se-Sumut untuk menerbitkan Perbup dan Perwal dalam rangka mendisiplinkan masyarakat dan menerapkan sanksi sesuai dengan yang ada dalam Inpres Nomor 6 dengan mempertimbangkan kearifan lokal,” pungkasnya. (*)
Reporter : Nastasia
Editor : Iqbal Hrp
Foto :