PROSUMUT – Unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah seperti Dinas Dukcapil kini wajib melayani masyarakat yang ingin melakukan rekam e-KTP di hari libur dan hari Sabtu.
Hal itu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019.
Direktur Jenderal Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam siaran persnya Jumat 29 Maret 2019 mengatakan surat edaran mengenai putusan MK itu telah ditandatangani dan ditujukan pada kepala daerah.
“Dukcapil juga akan lebih pro-aktif melakukan jemput bola untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP,” katanya dilansir dari laman Setkab RI.
Selain itu ia berharap masyarakat juga pro aktif untuk melengkapi identitas mereka.
“Masyarakat harus juga punya kesadaran untuk pro aktif mendatangi Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman,” ujar Zudan.
saat ini, kata dia, sudah 98% wajib e-KTP sudah merekam, hanya tersisa 2 persen yang belum merekam. Jumlah yang 2 persen ini, tegas Zudan, yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos.
“Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal KTP-el nya sudah status print ready record, maka KTP-elnya langsung dicetakkan,” ucap Zudan.
Sebelumnya, MK memutuskan KTP-elektronik dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019. Putusan ini diketok hari ini, Kamis (28/3), setelah sebelumnya diajukan permohonan uji materi pada Pasal 348 ayat (9) UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, terutama yang terkait dengan penggunaan KTP-el sebagai syarat untuk mencoblos.(*)